Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, bersama Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, meninjau langsung Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Rabu (19/8/2026) sore. Tinjauan Blang Padang ini turut dihadiri Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, Ketua DPRA, Zulfadhli, sejumlah anggota DPRA, serta berbagai unsur terkait lainnya.
Peninjauan dilakukan untuk melihat langsung kondisi kawasan sekaligus membahas persoalan status dan pengelolaan lahan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Aceh. Lapangan Blang Padang memiliki luas sekitar 8,9 hektare dan hingga kini belum bersertifikat.
Status lahan tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan terkait klaim tanah wakaf historis Masjid Raya Baiturrahman serta pengelolaannya oleh TNI AD. Kompleksitas ini membuat persoalan Blang Padang tidak bisa diselesaikan secara sepihak, melainkan membutuhkan komunikasi lintas lembaga.
Dialog dan Langkah Penyelesaian
Dalam tinjauan Blang Padang tersebut, Wagub Aceh bersama Wamendagri, Wali Kota Banda Aceh, pimpinan dan anggota DPRA, serta unsur terkait melihat langsung kondisi lapangan. Mereka juga berdialog mengenai langkah penyelesaian yang dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum.
Pemerintah Aceh terus mendorong penyelesaian persoalan Blang Padang melalui koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat serta seluruh pihak terkait. Aspek hukum, sejarah, kepentingan masyarakat, dan kemaslahatan Aceh tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap langkah yang diambil.
Persoalan Blang Padang sebelumnya juga telah menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk terkait sejarah tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman. Pemerintah Aceh berharap proses penyelesaian dapat menemukan titik temu dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Kehadiran Wamendagri dalam peninjauan ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat turut memberikan perhatian terhadap penyelesaian persoalan lahan di Aceh. Sinergi antara pusat dan daerah diharapkan mampu mempercepat lahirnya keputusan yang adil dan berkepastian hukum.
Kemaslahatan Aceh Jadi Prioritas
Pemerintah Aceh menegaskan bahwa seluruh upaya penyelesaian Blang Padang diarahkan untuk kemaslahatan masyarakat. Nilai sejarah dan fungsi kawasan sebagai ruang publik harus tetap dijaga seiring dengan upaya mendapatkan kepastian hukum atas status lahan.
Dengan tinjauan Blang Padang yang melibatkan banyak pihak ini, diharapkan muncul komitmen bersama untuk segera menyelesaikan persoalan yang telah berlarut-larut. Publik menanti langkah konkret berikutnya dari hasil koordinasi yang telah dibangun antara Pemerintah Aceh, pemerintah pusat, dan seluruh pemangku kepentingan.**
