Banda Aceh
Nanggroe

Pengadaan Bibit APBA Tak Jelas Hasilnya

Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) memperkirakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh telah menghabiskan…

Oleh Waktu baca: 3 menit
Bagikan

Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) memperkirakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh telah menghabiskan anggaran sekitar Rp60 miliar hingga Rp90 miliar untuk pengadaan bibit kehutanan Aceh dalam tiga tahun terakhir.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menegaskan angka tersebut masih merupakan perkiraan awal yang harus diuji dengan data resmi. Dokumen yang perlu diverifikasi antara lain RUP/SIRUP, DPA/DPPA, kontrak pengadaan, daftar penyedia, volume bibit, harga satuan, lokasi distribusi, serta bukti penanaman di lapangan.

“Kalau dalam tiga tahun anggaran pengadaan bibit diperkirakan mencapai Rp60 miliar sampai Rp90 miliar, pertanyaannya sederhana. Berapa batang bibit yang dibeli, ditanam di mana, siapa penerimanya, dan berapa yang benar-benar tumbuh?” kata Nasruddin.

Menurut TTI, evaluasi tidak boleh hanya dilakukan terhadap administrasi pengadaan. Pemerintah Aceh juga harus mengukur manfaat program secara nyata, termasuk tingkat keberhasilan tanaman setelah bibit disalurkan.

TTI menilai selama ini publik belum memperoleh gambaran yang cukup terbuka mengenai hubungan antara besarnya anggaran pengadaan bibit kehutanan Aceh dengan hasil penghijauan, rehabilitasi lahan, maupun pertumbuhan tanaman di lokasi penerima.

Evaluasi APBA 2027 Harus Berbasis Hasil

Karena itu, TTI meminta Pemerintah Aceh dan DPRA mengevaluasi kembali rencana pengadaan bibit tanaman dalam APBA Tahun Anggaran 2027. Sebelum anggaran baru kembali dialokasikan, pemerintah harus terlebih dahulu melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap program pengadaan bibit pada tahun-tahun sebelumnya.

“Jangan setiap tahun anggaran bibit kembali muncul dalam APBA, sementara hasil dari anggaran sebelumnya tidak pernah dibuka dan dievaluasi secara terbuka. Pemerintah harus menjelaskan dulu hasil program lama sebelum meminta anggaran baru,” tegas TTI.

TTI bahkan menilai pengadaan bibit pada APBA 2027 layak ditunda, dikurangi, atau ditata ulang apabila pemerintah tidak mampu menunjukkan hasil yang terukur dari pengadaan sebelumnya.

Evaluasi tersebut setidaknya harus menjawab beberapa persoalan penting, yaitu total anggaran yang sudah digunakan, jumlah dan jenis bibit yang dibeli, harga satuan, perusahaan penyedia, penerima bibit, titik penanaman, serta persentase tanaman yang hidup.

“APBA bukan sekadar anggaran yang harus dihabiskan. Setiap rupiah harus menghasilkan manfaat. Kalau puluhan miliar sudah dibelanjakan untuk bibit, maka hasilnya harus terlihat dalam bentuk pohon yang tumbuh, kawasan yang pulih dan lingkungan yang membaik,” tambah TTI.

Desakan Transparansi dan Audit

TTI meminta DLHK Aceh membuka data pengadaan bibit secara rinci agar masyarakat dapat menguji apakah terdapat pola pengadaan yang perlu dicermati. Beberapa hal yang disorot antara lain pemecahan paket, pengadaan berulang, konsentrasi kepada penyedia tertentu, perbedaan harga satuan yang tidak wajar, serta ketidaksesuaian antara volume pembelian dan realisasi lapangan.

TTI juga menyoroti bahwa pengadaan bibit tanaman kehutanan pada umumnya digunakan untuk mengakomodir Pokok Pikiran atau Pokir DPRA. Fakta hari ini, seluruh pengadaan bibit tanaman disebut sudah diklaim memiliki Pokir DPRA.

“Kalau hasilnya tidak jelas, hentikan dulu pola lama. Evaluasi, audit, buka datanya kepada publik, baru bicara anggaran berikutnya,” tegas TTI.

TTI menegaskan perkiraan Rp60 miliar sampai Rp90 miliar tersebut bukan merupakan angka hasil audit dan tidak boleh dipahami sebagai kesimpulan adanya kerugian negara. Angka tersebut merupakan estimasi investigatif awal yang harus diverifikasi melalui dokumen resmi Pemerintah Aceh.

Namun justru karena nilainya sangat besar, TTI meminta DLHK Aceh segera membuka seluruh data pengadaan bibit agar publik mengetahui secara pasti berapa besar APBA yang telah digunakan dan apa hasil nyata yang diperoleh masyarakat Aceh.**

Tinggalkan Komentar

Kolom bertanda * wajib diisi.