Banda Aceh
Banda Aceh

Kasus Zina dan Ikhtilath, Taman Sari Jadi Saksi Cambuk 11 Terpidana

Banda Aceh – Sebanyak 11 orang terpidana pelanggar syariat Islam menjalani eksekusi cambuk di Taman Sari Bustanussalatin, Kamis…

Oleh Waktu baca: 2 menit
Bagikan

Banda Aceh – Sebanyak 11 orang terpidana pelanggar syariat Islam menjalani eksekusi cambuk di Taman Sari Bustanussalatin, Kamis (20/8/2026). Eksekusi cambuk Banda Aceh ini mencakup berbagai tindak pidana syariat atau jarimah, mulai dari zina, ikhtilath, khalwat, hingga khamar.

Berdasarkan data putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, vonis cambuk yang dijatuhkan bervariasi, mulai 7 kali hingga 100 kali cambukan di depan umum setelah dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terpidana.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Darma Mustika, membenarkan salah satu terpidana yang dieksekusi adalah terduga ajudan petinggi DPRA bersama pasangannya.

“Sudah kita cambuk bersama pasangannya,” kata Darma.

Empat Terpidana Zina Dicambuk 100 Kali

Empat terpidana, yakni AB, SA, AH, dan MS, dijatuhi uqubat hudud berupa cambukan sebanyak 100 kali di depan umum tanpa pengurangan masa penahanan. Hukuman penjara yang telah dijalani dihitung sebagai tambahan hukuman.

Keempatnya terbukti melanggar Qanun Aceh Pasal 33 Ayat (1) jo Pasal 37 Ayat (1) dan (2) tentang jarimah zina. Ini menjadi vonis terberat dalam eksekusi cambuk massal hari ini.

Sementara itu, empat terpidana lain dalam kasus ikhtilath, yakni DI, MR, YS (Pale), dan ND, dijatuhi uqubat ta’zir cambuk sebanyak 25 kali yang kemudian dikurangi masa penahanan menjadi 22 kali cambuk. Keempatnya terbukti melanggar Qanun Aceh Pasal 25 ayat (1) tentang jarimah ikhtilath.

Kasus Khalwat dan Khamar

Dua terpidana kasus khalwat, RM dan NA, dijatuhi uqubat ta’zir cambuk 10 kali yang dikurangi masa penahanan menjadi 7 kali cambuk. Keduanya terbukti melanggar Qanun Aceh Pasal 23 ayat (1).

Terakhir, satu terpidana kasus minuman keras atau khamar, SK, dijatuhi uqubat ta’zir cambuk 25 kali yang dikurangi masa penahanan menjadi 20 kali cambuk. Ia terbukti melanggar Qanun Aceh Pasal 16 ayat (1).

Darma Mustika menjelaskan bahwa seluruh terpidana yang telah menjalani hukuman eksekusi diperbolehkan pulang setelah sebelumnya ditahan oleh instansi terkait untuk menjalani cambuk.

“Kita harap perkara-perkara seperti ini tidak ada lagi ke depannya,” pungkas Darma.

Pelaksanaan eksekusi cambuk Banda Aceh ini menjadi pengingat bahwa penegakan syariat Islam di Aceh terus berjalan. Hukuman cambuk di muka umum bukan sekadar sanksi, tetapi juga bagian dari pembinaan agar para pelanggar tidak mengulangi perbuatannya.**

Tinggalkan Komentar

Kolom bertanda * wajib diisi.