Banda Aceh
Berita

Aisar Khaled Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan

Influencer Aisar Khaled dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan Rp 5,7 miliar. Pelaporan ini diakibatkan perjanjian investasi yang tidak dipenuhi.

Oleh Waktu baca: 2 menit
Bagikan

Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan. Kasus ini melibatkan nilai sebesar Rp 5,7 miliar. Pelaporan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.

Menurut Budi Hermanto, laporan tersebut dibuat pada hari Senin, 14 September 2026. Pelapor adalah sebuah perusahaan agensi yang berada di Indonesia. Dugaan yang dialamatkan kepada Aisar adalah tindak pidana penipuan.

Kuasa hukum pelapor, Michael Sugijanto, menjelaskan bahwa masalah ini berawal dari perjanjian investasi yang dibuat pada Februari 2026. Dalam perjanjian tersebut, Aisar diklaim masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan senilai sekitar Rp 5,7 miliar.

Michael menambahkan bahwa Aisar berjanji untuk menyelesaikan kewajibannya melalui kehadiran di sejumlah event. Dalam perjanjian investasi, telah disepakati bahwa Aisar akan melakukan pekerjaan secara live.

Michael menjelaskan, “Aisar dan klien kami sudah menandatangani perjanjian investasi. Sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar Rp 5,7 miliar. Aisar berjanji kepada klien kami untuk membayar ataupun melakukan pekerjaannya secara live.”

Komunikasi antara klien dan Aisar terhenti setelah upaya somasi dilakukan. Michael mengungkapkan bahwa kontak terakhir terjadi pada Juli 2026, saat Aisar menghadiri event yang diadakan oleh kliennya.

Michael mengungkapkan, “Kami sudah somasi, sudah menghubungi secara baik-baik dengan itikad baik, namun tidak ada tanggapan.” Dia juga menambahkan bahwa Aisar datang ke event tersebut setelah adanya janji mengenai potongan nominal utang yang harus dibayar.

Insiden ini menyoroti pentingnya kejelasan dalam perjanjian investasi. Pelaporan kepada pihak berwenang dilakukan setelah tidak ada titik temu dari komunikasi yang dilakukan.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Proses hukum akan berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[]

Sumber: detikNews

Tinggalkan Komentar

Kolom bertanda * wajib diisi.