Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan regulasi terbaru mengenai jabatan fungsional dan kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN). Penjelasan ini disampaikan oleh Khadijah dalam program QnA #71 BKN pada Selasa, 15 September 2026. Program ini menjawab pertanyaan masyarakat dan ASN terkait pengembangan karier serta administrasi kepegawaian.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah batasan pangkat pada jenjang jabatan fungsional tertentu. Khadijah memberikan contoh ASN dengan latar belakang S1 Farmasi yang menjabat sebagai JF Asisten Apoteker Penyelia (golongan 3D). Untuk naik ke golongan 4A, ASN tersebut tidak bisa hanya mengandalkan kenaikan pangkat reguler di jenjang yang sama.
Khadijah menjelaskan, “Kalau posisinya Sobat BKN dilantik sebagai JF di jenjang keterampilan dan golongan 2, maka pangkat puncak sebagai JF penyelia saat ini adalah 3D.” Untuk mencapai golongan 4A, ASN harus berpindah ke jenjang jabatan fungsional keahlian melalui uji kompetensi, dengan memenuhi persyaratan pendidikan sebagai Apoteker.
Hal serupa juga berlaku pada jenjang keahlian. ASN pada JF Ahli Madya dengan golongan 4C yang ingin naik ke 4D wajib naik ke jenjang Ahli Utama. Kenaikan pangkat pada JF sangat bergantung pada jenjang jabatan yang diduduki, bukan sekadar masa kerja atau golongan ruang.
Terkait pencantuman gelar, BKN menegaskan bahwa acuan terbaru adalah Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Pencantuman Gelar ASN. Regulasi ini menggantikan acuan sebelumnya dan berlaku untuk seluruh instansi, termasuk instansi daerah.
Khadijah menyatakan, “Ketentuan pencantuman gelar memang sudah mengacu pada regulasi terbaru, yakni melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025. SE ini berlaku bagi seluruh instansi tanpa terkecuali.” ASN yang telah menyelesaikan pendidikan akademik atau vokasi dapat mengajukan pencantuman gelar melalui pejabat pengelola kepegawaian di instansi masing-masing untuk diteruskan ke BKN.[]
Sumber: Media Indonesia
