Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan perubahan klasifikasi batas auto rejection mulai 28 September 2026. Perubahan ini akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung dari 28 September 2026 hingga 31 Desember 2026.
Perubahan tahap kedua dijadwalkan mulai 1 Januari 2027. Pada tahap ini, batas auto rejection bawah (ARB) akan disamakan dengan auto rejection atas (ARA). BEI juga mengubah batas harga minimum saham di pasar reguler dari Rp50 per saham menjadi Rp1 per saham.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas price discovery dan mendorong likuiditas pasar. Selain itu, langkah ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasi mereka.
BEI juga akan mengumumkan daftar efek short selling pada 28 September 2026. Perdagangan short selling ditargetkan dimulai pada 1 Oktober 2026. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa pada tahap awal, perdagangan short selling akan mencakup sekitar 3 hingga 5 saham LQ45.
Normalisasi batas auto rejection menjadi simetris merupakan langkah yang diambil setelah penurunan batas ARB pada April 2025 akibat volatilitas pasar. Penyesuaian ini dianggap sebagai bagian dari reformasi pasar modal Indonesia.
Langkah-langkah tersebut dapat meningkatkan peluang normalisasi perlakuan pasar Indonesia oleh penyedia indeks seperti MSCI. Dwiyoga Pratama mengingatkan bahwa breakout tidak menjamin harga akan terus naik. Breakout harus dikonfirmasi dan dikelola risikonya.
Menurutnya, breakout yang meyakinkan harus dipertimbangkan dari beberapa faktor. Ini termasuk resistance yang benar-benar tertembus dan peningkatan volume saat breakout terjadi.
Selain itu, candle harus menutup di atas resistance dan fase retest di mana resistance lama berubah menjadi support. Ada tiga pendekatan dalam eksekusi: breakout entry, buy on retest, dan pendekatan lainnya.[]
Sumber: Stockbit Snips
