Banda Aceh – Dua puluh satu tahun perdamaian Aceh sejak penandatanganan MoU Helsinki tidak seharusnya hanya diperingati dengan seremoni dan pidato. Mantan Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA), Mukhlis Abee, menilai masih ada agenda perdamaian yang implementasinya belum sepenuhnya tuntas.
“Damai bukan sekadar tak ada perang. Damai harus menghadirkan keadilan dan kesejahteraan. Kalau masih ada agenda perdamaian yang belum selesai, jangan mengatakan seluruh persoalan Aceh sudah selesai,” kata Mukhlis Abee.
Menurutnya, sejumlah persoalan masih menjadi perhatian besar. Pengelolaan sumber daya alam Aceh, kewenangan dan kekhususan Aceh, reintegrasi mantan kombatan GAM, perhatian terhadap korban konflik, hingga persoalan simbol dan kekhususan Aceh masih memerlukan penyelesaian yang serius.
Mukhlis menegaskan, persoalan mantan kombatan dan masyarakat terdampak konflik tidak boleh dianggap selesai hanya karena proses perdamaian telah berlangsung lebih dari dua dekade.
“Para kombatan telah meletakkan senjata dan memilih jalan damai. Masyarakat juga telah membayar mahal harga sebuah perdamaian. Karena itu, negara mempunyai tanggung jawab memastikan proses reintegrasi benar-benar menghasilkan kehidupan yang layak dan mandiri,” ujarnya.
Pemerintah Pusat Harus Miliki Kesungguhan Politik
Mukhlis juga mengkritik pemerintah pusat yang dinilai masih melihat persoalan Aceh secara administratif, bukan sebagai bagian dari komitmen politik yang melahirkan perdamaian.
“MoU Helsinki bukan sekadar dokumen sejarah. Itu adalah kesepakatan politik yang mengakhiri konflik. Karena itu, pemerintah pusat harus memiliki kesungguhan politik untuk menyelesaikan agenda yang masih tertunda, bukan sekadar mengatakan Aceh sudah damai,” katanya.
Ia menilai masih terdapat tarik-menarik kewenangan antara pusat dan Aceh dalam sejumlah sektor. Padahal, kekhususan Aceh seharusnya menjadi instrumen untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat.
“Kalau kewenangan khusus tidak mampu diterjemahkan menjadi kesejahteraan, tentu harus dievaluasi. Pemerintah pusat jangan hanya memberikan kewenangan di atas kertas, tetapi ketika Aceh menjalankan kekhususannya justru muncul berbagai pembatasan,” ujarnya.
Aceh Masih Bergulat dengan Kemiskinan
Mukhlis juga menyoroti kondisi sosial ekonomi Aceh yang masih menghadapi kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan pembangunan. Menurutnya, setelah lebih dari 20 tahun perdamaian, rakyat berhak mendapatkan hasil yang lebih nyata.
“Pertanyaan kita sederhana: apa yang berubah secara nyata dalam kehidupan rakyat setelah 21 tahun damai? Kalau masih banyak masyarakat miskin, lapangan kerja sulit dan pembangunan belum merata, berarti ada yang harus kita evaluasi,” katanya.
Ia mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan angka pertumbuhan ekonomi sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan.
“Pertumbuhan ekonomi harus dirasakan masyarakat. Petani harus lebih sejahtera, nelayan harus punya penghasilan yang layak, anak muda harus mendapatkan pekerjaan dan UMKM harus berkembang,” ujarnya.
Korban Banjir dan Evaluasi Perdamaian
Selain persoalan pascakonflik, Mukhlis menyoroti masyarakat yang terdampak banjir dan bencana di berbagai wilayah Aceh. Penanganan bencana tidak boleh berhenti pada bantuan tanggap darurat.
“Korban banjir membutuhkan pemulihan rumah, mata pencaharian dan ekonomi. Jangan ketika kamera masih datang pemerintah hadir, setelah itu masyarakat dibiarkan berjuang sendiri,” tegasnya.
Mukhlis berharap momentum 21 tahun MoU Helsinki menjadi kesempatan bagi pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi perdamaian. Evaluasi harus melibatkan pemerintah, mantan kombatan, korban konflik, akademisi, dan masyarakat sipil.
“Kita tidak ingin perdamaian Aceh hanya menjadi slogan tahunan. Perdamaian harus menghasilkan keadilan, kesejahteraan dan masa depan yang lebih baik bagi rakyat.”
Ia menegaskan, kritik terhadap pemerintah bukan berarti mengganggu perdamaian. Justru kritik diperlukan agar cita-cita perdamaian tidak kehilangan makna.
“Damai bukan sekadar tidak ada perang. Damai adalah ketika rakyat merasa aman, dihargai, sejahtera dan tidak merasa ditinggalkan. Kalau itu belum sepenuhnya terwujud, maka pemerintah harus berani melakukan evaluasi,” pungkas Mukhlis Abee.**
