Banda Aceh
Simeulue

Kapal Rusak di Simeulue, Imigrasi Amankan Paspor 13 WNA Thailand

Banda Aceh -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh melalui Kantor Imigrasi Meulaboh mengambil langkah tegas dengan melakukan…

Oleh Waktu baca: 2 menit
Bagikan

Simeulue — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh melalui Kantor Imigrasi Meulaboh mengambil langkah tegas dengan melakukan pengawasan terhadap 13 warga negara asing (WNA) asal Thailand. Mereka merupakan anak buah kapal (ABK) MV Marunda Utama yang terdampar di perairan Pulau Simeulue Cut, Kabupaten Simeulue, setelah kapal berbendera Thailand itu mengalami kerusakan mesin.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, menjelaskan bahwa pengawasan ini adalah prosedur wajib untuk memastikan seluruh ABK mematuhi ketentuan keimigrasian selama kapal menjalani masa perbaikan di wilayah Indonesia.

“Tim imigrasi mengawasi keberadaan warga negara Thailand tersebut setelah mereka terdampar di perairan Pulau Simeulue Cut, Kabupaten Simeulue, karena kapal yang mereka awaki mengalami kerusakan mesin,” kata Tato, Sabtu (1/8/2026).

Kronologi WNA Terdampar di Simeulue

MV Marunda Utama pertama kali terdeteksi lego jangkar di perairan Pulau Simeulue Cut pada 24 Juli 2026 sekitar pukul 19.42 WIB. Kapal yang seluruh awaknya berkewarganegaraan Thailand itu terpaksa berhenti berlayar akibat kerusakan mesin yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan perjalanan.

Kondisi darurat inilah yang menjadi pintu masuk bagi ke-13 ABK ke wilayah yurisdiksi Indonesia. Tato menegaskan, situasi ini tidak membuat mereka bebas dari aturan. Sebagai bagian dari prosedur pengawasan, tim Imigrasi Meulaboh langsung mengamankan paspor seluruh ABK.

Dokumen perjalanan itu akan ditahan selama proses perbaikan kapal berlangsung dan baru akan dikembalikan saat kapal dinyatakan laik laut serta siap meninggalkan perairan Indonesia.

Lebih lanjut, Tato memastikan bahwa mobilitas para WNA ini sangat dibatasi. “Seluruh warga negara Thailand tersebut tetap berada di atas kapal selama berada di perairan Indonesia,” tegasnya. Aturan ini berlaku mutlak untuk memastikan tidak ada satu pun ABK yang meninggalkan kapal tanpa izin resmi hingga seluruh proses perbaikan tuntas.

Dasar Hukum dan Prosedur Pengawasan Imigrasi

Dalam menangani kasus ini, Imigrasi Aceh tidak bergerak tanpa dasar. Tato menjelaskan bahwa penanganan mengacu pada Pasal 89 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024. Aturan ini secara spesifik mengatur tata cara pemeriksaan keimigrasian terhadap orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dalam keadaan darurat.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap 13 anak buah kapal warga negara asing tersebut dapat dilaksanakan pemeriksaan keimigrasian sebagai orang asing yang memasuki wilayah Indonesia dalam keadaan darurat,” ujar Tato memaparkan landasan hukumnya.

Untuk menjamin kelancaran dan keamanan, Imigrasi Aceh juga tidak bekerja sendiri. Koordinasi lintas instansi dilakukan secara intensif agar penanganan kapal asing ini berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Tato menekankan bahwa selain pengawasan dokumen, pihaknya bertanggung jawab memastikan keberadaan belasan WNA itu dalam kondisi aman dan terkendali hingga mereka kembali melanjutkan pelayaran.**

Tinggalkan Komentar

Kolom bertanda * wajib diisi.