Banda Aceh
Politik

KPK Geledah Ruangan Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN

KPK melakukan penggeledahan terkait kasus suap di Kementerian ATR/BPN.

Oleh Waktu baca: 1 menit
Bagikan

KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri. Penggeledahan ini terkait kasus suap pengurusan hak guna bangunan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada Kamis (17/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan. Proses ini merupakan kelanjutan dari peristiwa tertangkap tangan yang terjadi sebelumnya.

Budi menambahkan, kegiatan penggeledahan masih berlangsung dan pihak KPK akan terus memberikan pembaruan terkait perkembangan kasus ini. KPK juga menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

Tersangka tersebut termasuk Lampri, yang merupakan Direktur Jenderal PPTR. Mereka awalnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan pada Senin (14/9/2026). Pengungkapan kasus ini membongkar struktur bayangan dalam suap pengurusan hak guna bangunan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK menelusuri alur perintah dalam pembukaan blokir lahan yang terlibat dalam kasus ini. Penggeledahan dan penyidikan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menegakkan hukum terkait kasus tersebut.[]

Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Komentar

Kolom bertanda * wajib diisi.