| Banda Aceh – Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh mengungkap peredaran narkotika jenis baru etomidate serta ekstasi dalam jumlah besar yang diduga merupakan bagian dari jaringan Aceh-Malaysia.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang oknum keuchik aktif di Aceh Utara berinisial RB (41). Ia ditangkap saat berada di kawasan Simpang Cibrek, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (24/7/2026).
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ruddi Setiawan, mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (10/8/2026).
“Polisi mengamankan 50.000 butir pil ekstasi dengan berat bersih mencapai 18,026 kilogram. Selain itu, petugas turut menyita 2.495 cartridge atau vape getar serta 4.000 mililiter liquid yang mengandung etomidate dari RB,” kata Ruddi.
Ruddi mengatakan barang bukti tersebut diamankan setelah tim Polda Aceh melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran etomidate dan ekstasi.
Adapun petugas kemudian menemukan RB berdiri di samping mobil di kawasan Simpang Cibrek dan segera melakukan penangkapan serta mengamankan seluruh barang bukti.
Ruddi menyebut hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara memastikan 50.000 butir ekstasi tersebut positif mengandung MDMA yang masuk kategori Narkotika Golongan I.
“Cartridge vape getar dan cairan yang diamankan dinyatakan positif mengandung etomidate yang dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II,” ujarnya.
Adapun RB mengaku barang tersebut diterimanya dari seseorang berinsial AH yang disebut berperan sebagai pengendali jaringan. AH kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kemudian, RB disebut bertugas mengambil narkotika tersebut dari Aceh Tamiang untuk kemudian diedarkan di wilayah Aceh maupun provinsi lainnya. RB juga dijanjikan imbalan sebesar Rp100 juta untuk tugasnya.
Polisi menjerat RB dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan ekstasi dan Pasal 119 ayat (2) UU yang sama terkait kepemilikan etomidate.
RB juga dipersangkakan Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut paling singkat empat tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.
Menurut kepolisian, penyitaan 50.000 butir ekstasi diperkirakan mencegah narkotika tersebut dikonsumsi oleh sekitar 50.000 orang. Sementara 2.495 cartridge etomidate diperkirakan dapat digunakan oleh 2.495 orang.
Dengan demikian, pengungkapan tersebut diklaim menyelamatkan sekitar 52.495 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.**
