Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Aceh, Ramdani Boy, mengungkapkan bahwa lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Aceh mengalami overkapasitas lapas di Aceh hingga 75 persen. Kondisi ini menjadi tantangan berat dalam pengelolaan hunian dan pembinaan warga binaan.
Hal tersebut disampaikan Ramdani dalam acara pemberian remisi umum bagi narapidana dan warga binaan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Anjongan Mon Mata, Senin (17/8/2026).
Menurutnya, saat ini terdapat 7.393 penghuni yang tersebar di 26 lapas dan rutan di Aceh. Jumlah tersebut terdiri dari 5.910 narapidana dan 1.483 tahanan.
“Jumlah penghuni di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang tersebar di 26 Lapas dan Rutan se-Aceh pada saat ini sebanyak 7.393 orang,” kata Ramdani.
Lapas Idi Paling Kritis
Ramdani menyebut sejumlah lapas mengalami over kapasitas lebih dari 300 persen. Lapas Kelas IIB Idi menjadi yang paling tinggi dengan tingkat overkapasitas mencapai 600 persen. Selanjutnya Lapas Kelas IIB Bireuen mengalami over kapasitas 429 persen, Lapas Kelas IIB Kota Kutacane 382 persen, serta Lapas Kelas IIB Lhoksukon mencapai 365 persen.
Angka-angka tersebut menggambarkan betapa padatnya hunian di sejumlah lapas di Aceh. Kelebihan kapasitas yang ekstrem ini tentu berdampak pada kualitas pembinaan, kesehatan, dan kenyamanan para warga binaan.
Di tengah persoalan overkapasitas lapas di Aceh, Ditjenpas Aceh pada momentum HUT ke-81 RI memberikan remisi kepada ribuan warga binaan yang memenuhi persyaratan. Sebanyak 4.833 warga binaan menerima Remisi Umum I, sementara 25 orang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas.
Ramdani menegaskan remisi bukan semata-mata pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan penghargaan atas proses pembinaan yang dijalani warga binaan selama berada di lapas maupun rutan.
“Remisi bisa juga dijadikan indikator keberhasilan seseorang kooperatif dalam menjalani masa pidana, khususnya dalam mengikuti pembinaan,” ujarnya.
Program Pembinaan dan Upaya Solusi
Meski overkapasitas menjadi tantangan, program pembinaan kemandirian terus dijalankan. Pihaknya telah menjalankan berbagai program, mulai dari industri roti di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, industri kue di Lapas Perempuan Sigli, pertanian di Rutan Bener Meriah, hingga peternakan sapi di Lapas Jantho.
Menurut Ramdani, pembinaan tidak boleh berhenti ketika warga binaan menerima remisi atau bebas. Dukungan dari pemerintah dan masyarakat tetap dibutuhkan agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara produktif setelah keluar dari lapas.
“Proses pembinaan tidak berhenti sampai pada pemberian program di Lapas dan Rutan, akan tetapi juga ketika mereka sudah kembali ke tengah-tengah masyarakat,” tuturnya.
Untuk mengatasi persoalan overkapasitas lapas di Aceh, pemerintah dan Ditjenpas Aceh terus berupaya mencari solusi, salah satunya melalui pembangunan dan pemindahan warga binaan ke fasilitas yang lebih layak.
“Seperti Lapas Lhokseumawe sudah kita dipindahkan dari bangunan lama ke lapas baru,” lanjutnya.
Adapun untuk pembangunan lapas baru lainnya, Ramdani mengatakan Pemerintah Kabupaten/Kota juga mulai menyiapkan sejumlah opsi lahan. Salah satunya Pemerintah Kota Subulussalam yang telah berkoordinasi untuk menyiapkan lahan pembangunan lapas.
Namun, rencana pembangunan sejumlah lapas baru turut menghadapi kendala akibat dampak bencana banjir.
“Beberapa lahan yang sebelumnya disiapkan untuk pembangunan lapas kini dialihkan untuk kebutuhan hunian sementara (huntara) bagi masyarakat terdampak bencana. Jadi Pemda mencari alternatif untuk lapas dan rutan baru di Aceh,” pungkasnya.**
