Julia Prastini, yang dikenal sebagai Jule, ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba. Penangkapan ini terjadi pada 19 September 2026, setelah penggeledahan oleh Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta. Jule mengaku menggunakan vape narkoba karena stres.
Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu, menyebutkan bahwa Jule sudah menggunakan narkoba selama kurang lebih tiga minggu. “Alasannya pribadi, mungkin dari rasa ada stres dan lain sebagainya,” kata Michael.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua wanita bernama RR dan RN di sebuah apartemen di Kembangan, Jakarta Barat. Mereka ditangkap pada 14 September 2026 dan mengaku membeli vape narkoba dari seorang pria yang dikenal sebagai XC, seorang WN China.
Tim Satresnarkoba kemudian melanjutkan penyelidikan dan menemukan paket vape narkoba yang ditujukan kepada Jule. Paket tersebut diterima di apartemen di Cilandak, Jakarta Selatan, pada hari yang sama. “Benar paket tersebut diterima perempuan dengan inisial JP,” kata keterangan dari Polresta Bandara Soetta.
Setelah Jule membuka paket, petugas menemukan satu cartridge vape yang mengandung etomidate. Saat ditangkap, Jule berada di apartemen bersama dua temannya yang tidak mengetahui tentang penggunaan narkoba tersebut.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu RR, RN, dan XC. Sementara itu, Jule dikategorikan sebagai korban dan akan dibawa untuk menjalani rehabilitasi.
Kasus ini menunjukkan bahwa penggunaan narkoba di kalangan selebriti masih menjadi masalah serius. Penegakan hukum terus dilakukan untuk memberantas peredaran narkoba di masyarakat.[]
Sumber: detikNews
