Seorang pria berusia 24 tahun berinisial GM melaporkan bahwa ia telah menjadi korban begal. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi di Cilopang, Garut, Jawa Barat, pada Kamis dini hari, 17 September. Namun, hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa laporan tersebut adalah palsu.
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari GM. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Herman Saputra, menyatakan bahwa laporan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. GM dijerat dengan Pasal 361 KUHP dan terancam hukuman satu tahun penjara.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengecek lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Mereka juga memeriksa rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara laporan korban dan fakta yang ada.
Setelah dilakukan pendalaman, GM akhirnya mengakui bahwa ia tidak dibegal. Dia mengakui bahwa laporan palsu tersebut dibuat untuk menutupi pencurian uang perusahaan yang ia lakukan. Uang tunai sekitar Rp2,1 juta yang ia sebut hilang sebenarnya telah digunakan untuk keperluan pribadi.
AKP Herman Saputra menjelaskan bahwa GM memalsukan laporan untuk mengelabui perusahaan. Dengan demikian, GM menghadapi konsekuensi hukum akibat tindakannya yang melanggar undang-undang.[]
Sumber: kendaripos
