| Banda Aceh – Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Titi Anggraini, S.H., M.H., menegaskan revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) harus dijadikan momentum untuk mengakhiri dualisme kelembagaan pengawas pemilu di Aceh. Persoalan ini, menurutnya, selama ini memicu ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
Titi menyebut keberadaan Panwaslih yang berjalan berdampingan dengan struktur pengawasan pemilu nasional sebagai salah satu persoalan hukum paling mendesak untuk diselesaikan di Aceh.
“Kalau boleh memilih hal yang paling mendesak diselesaikan dalam konteks hukum pemilu di Aceh, saya kira soal dualisme dan karakter ad hoc Panwaslih menjadi salah satu yang paling urgen,” kata Titi kepada , Jumat (31/7/2026).
Dualisme Panwaslih Dinilai Anomali Sistem Pemilu
Titi menilai kondisi dualisme kelembagaan tersebut merupakan anomali dalam sistem penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Sebab, situasi ini tidak hanya menimbulkan tumpang tindih kewenangan, tetapi juga berpotensi membebani anggaran, baik di tingkat negara maupun daerah.
Ia menegaskan penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup diatur melalui qanun semata. Menurutnya, ketentuan mengenai kedudukan Panwaslih harus dimasukkan secara tegas dalam revisi UU Pemilu maupun revisi UUPA agar memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.
Titi turut mengingatkan bahwa berbagai putusan Mahkamah Konstitusi dalam beberapa tahun terakhir telah membentuk arsitektur baru hukum pemilu nasional. Oleh karena itu, pembahasan revisi regulasi di Aceh tidak bisa hanya merujuk pada UU Pemilu dan UUPA, tetapi juga wajib memperhatikan berbagai putusan MK yang telah mengubah sejumlah norma penyelenggaraan pemilu.

Standarisasi Penegakan Hukum Pemilu Jadi Sorotan
Selain soal dualisme kelembagaan, Titi juga menyoroti pentingnya standarisasi sistem penegakan hukum pemilu di seluruh Indonesia, termasuk di Aceh. Ia menegaskan Aceh tetap berhak memiliki kekhususan, namun prinsip-prinsip universal keadilan pemilu tidak boleh berbeda dengan daerah lain.
“Jangan sampai di tingkat nasional putusan pengawas bersifat final dan mengikat, sementara di daerah lain atau di Aceh menggunakan rezim berbeda. Penegakan hukum pemilu harus memiliki standar yang sama di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Di akhir pemaparan, Titi mendorong KIP Aceh bersama seluruh pemangku kepentingan untuk segera menyiapkan rumusan perubahan regulasi secara konkret. Rumusan tersebut diharapkan dapat menjadi usulan resmi dalam pembahasan revisi UU Pemilu di tingkat nasional.
“Proposal dari Aceh jangan hanya berbicara soal kekhususan, tetapi bagaimana kekhususan itu mampu memperkuat demokrasi dan memberi manfaat bagi masyarakat Aceh,” pungkasnya.**
