Banda Aceh
Politik & Pemerintahan

Pakar UI Usulkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah dan DPR Aceh hingga 2031

Banda Aceh – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dinilai akan membawa…

Oleh Waktu baca: 2 menit
Bagikan

Banda Aceh – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dinilai akan membawa konsekuensi besar terhadap sistem demokrasi di Aceh. Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Dr. Titi Anggraini, S.H., M.H., mengusulkan mekanisme hold over sebagai solusi transisi jabatan kepala daerah dan legislatif di Aceh.

Menurut Titi, Aceh harus mulai menyiapkan pengaturan masa transisi jabatan anggota DPRA, DPRK, gubernur, bupati, dan wali kota agar tidak terjadi kekosongan hukum menjelang Pemilu Serentak Daerah 2031.

Hold Over Dinilai Lebih Efisien Dibanding Pemilu Sela

Titi menjelaskan, salah satu solusi yang paling realistis adalah menerapkan mekanisme hold over, yakni memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan anggota legislatif hasil Pemilu 2024 hingga terpilih pejabat definitif pada Pemilu Serentak Daerah tahun 2031.

“Dari sisi hukum transisi, kemanfaatan, efektivitas dan efisiensi, mekanisme hold over jauh lebih bijaksana dibandingkan menyelenggarakan pemilu sela hanya untuk masa jabatan yang sangat singkat,” ujarnya kepada , Kamis (23/7/2026).

Ia menilai penyelenggaraan pemilu sela justru berpotensi membebani anggaran negara dan penyelenggara pemilu karena membutuhkan biaya besar, sementara masa jabatan yang dihasilkan relatif pendek.

Selain membahas masa transisi, Titi juga menyoroti mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu di Aceh. Menurutnya, sistem seleksi saat ini masih memberikan kewenangan yang terlalu dominan kepada lembaga legislatif, sehingga perlu diperkuat melalui mekanisme checks and balances.

Usul Model Seleksi ala Korea Selatan demi Independensi Penyelenggara

Ia menawarkan agar proses pembentukan tim seleksi melibatkan unsur legislatif, eksekutif, serta penyelenggara pemilu nasional, sehingga independensi lembaga penyelenggara pemilu dapat semakin terjaga.

Alternatif lain, lanjutnya, Aceh dapat mengadopsi model seperti di Korea Selatan, di mana calon anggota penyelenggara pemilu diusulkan oleh beberapa cabang kekuasaan sehingga tidak ada satu lembaga yang memiliki kewenangan absolut.

Menurut Titi, kekhususan Aceh harus diarahkan untuk memperkuat kualitas demokrasi, bukan sekadar mempertahankan perbedaan dengan daerah lain. “Kekhususan dan keistimewaan harus benar-benar meningkatkan konstitusionalitas, memperkuat demokrasi, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu,” katanya.

Ia juga menilai pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang sedang berlangsung belum memberikan perhatian yang memadai terhadap isu demokrasi elektoral di Aceh.

Karena itu, ia berharap KIP Aceh bersama para akademisi dan pemangku kepentingan segera menyusun usulan perubahan norma yang lebih komprehensif, agar dapat menjadi bahan pembahasan dalam revisi UU Pemilu dan UUPA.**

Tinggalkan Komentar

Kolom bertanda * wajib diisi.