Banda Aceh
Nanggroe

Solidaritas Perempuan Aceh Dorong Judicial Review UU Cipta Kerja

Banda Aceh – Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh bersama Sumatera Environmental Initiative (SEI) menggelar aksi damai di bundaran…

Oleh Waktu baca: 3 menit
Bagikan

Banda Aceh – Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh bersama Sumatera Environmental Initiative (SEI) menggelar aksi damai di bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Kamis (13/8/2026). Mereka menyuarakan partisipasi bermakna perempuan Aceh dalam setiap pengambilan keputusan terkait lingkungan hidup dan sumber daya alam.

Ketua Badan Eksekutif Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh, Yeni Hartini, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap perjuangan perempuan akar rumput dalam mendorong judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Menurutnya, pengalaman perempuan dalam menjaga lingkungan selama ini belum mendapatkan pengakuan yang semestinya dalam proses kebijakan.

“Partisipasi perempuan selama ini tidak pernah ada. Pengetahuan perempuan dalam menjaga lingkungan tidak pernah dianggap. Perempuan hanya dilibatkan sebagai formalitas,” kata Yeni.

Ia menegaskan bahwa keterlibatan perempuan tidak cukup hanya dengan menghadirkan mereka dalam forum konsultasi. Partisipasi bermakna harus disertai akses informasi, kesempatan menyampaikan pendapat, pendampingan, serta ruang untuk memengaruhi keputusan yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat.

Perempuan Akar Rumput dan Judicial Review UU Cipta Kerja

Yeni menilai proses judicial review terhadap UU Cipta Kerja menjadi salah satu ruang bagi perempuan akar rumput untuk memperjuangkan hak konstitusional mereka. Isu yang dibawa mencakup hak untuk didengar, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk terlibat dalam keputusan terkait lingkungan dan sumber daya alam.

Senada dengan itu, perwakilan Sumatera Environmental Initiative, Aditya, menyampaikan dukungannya. Ia menyebut perempuan memiliki posisi penting dalam upaya menjaga lingkungan di tingkat komunitas, tetapi peran tersebut belum selalu diikuti dengan akses terhadap proses pengambilan keputusan.

“Banyak kelompok perempuan akar rumput yang tidak mendapatkan haknya dalam upaya penyelamatan lingkungan di tingkat tapak, padahal perempuan memiliki peran yang krusial,” ujar Aditya.

Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh bersama Sumatera Environmental Initiative (SEI) menggelar aksi damai di bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Kamis (13/8/2026). Sumber foto: HO
Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh bersama Sumatera Environmental Initiative (SEI) menggelar aksi damai di bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Kamis (13/8/2026).
Sumber foto: HO

Menurutnya, perempuan tidak seharusnya hanya dipandang sebagai kelompok yang menerima dampak dari kebijakan pembangunan. Pengetahuan yang lahir dari pengalaman mereka di tingkat komunitas perlu menjadi pertimbangan dalam tata kelola sumber daya alam dan lingkungan.

Lima Tuntutan untuk Keadilan Ekologis

Dalam aksi damai tersebut, kedua organisasi menyerukan agar negara menjamin keterlibatan perempuan secara bermakna dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berdampak terhadap lingkungan dan ruang hidup masyarakat. Mereka menekankan bahwa partisipasi bermakna tidak cukup hanya dengan menghadirkan perempuan dalam forum konsultasi.

Perempuan harus mendapatkan informasi yang memadai, akses terhadap proses pengambilan keputusan, ruang untuk menyampaikan pendapat, kesempatan untuk memengaruhi keputusan, serta pendampingan yang diperlukan. 

Partisipasi bermakna perempuan Aceh ini sejalan dengan sikap politik perempuan akar rumput dalam agenda konsolidasi nasional.

Adapun lima tuntutan yang disuarakan meliputi pertama, menjamin partisipasi perempuan yang bermakna dalam setiap pengambilan keputusan terkait lingkungan hidup dan sumber daya alam.

Kedua, mengakui pengalaman dan pengetahuan perempuan akar rumput sebagai bagian penting dalam penyusunan kebijakan publik. Ketiga, menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat.

Keempat, memastikan adanya akses terhadap informasi, pendampingan, dan ruang pengambilan keputusan bagi perempuan dan kelompok masyarakat yang terdampak kebijakan lingkungan.

Kelima, mendukung perjuangan perempuan akar rumput melalui judicial review UU Cipta Kerja sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan hak konstitusional perempuan dan keadilan ekologis.

Aksi ini menjadi penanda bahwa suara perempuan akar rumput di Aceh semakin menguat. Mereka tidak lagi ingin sekadar hadir dalam forum, tetapi menuntut ruang yang setara untuk memengaruhi keputusan yang menyangkut tanah, air, hutan, dan masa depan lingkungan hidup mereka.**

Tinggalkan Komentar

Kolom bertanda * wajib diisi.