Banda Aceh – Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 pada 15 Agustus 2026 yang seharusnya menjadi momentum merawat perdamaian justru tercoreng oleh tindakan represif aparat keamanan. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menilai kerusuhan yang meledak selama peringatan berlangsung bukan merupakan peristiwa tunggal, melainkan bagian dari persoalan yang harus dilihat secara menyeluruh.
Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, dalam siaran persnya yang dirilis pada 15 Agustus 2026 menilai bahwa sejak awal negara telah melakukan tindakan represif melalui pengerahan kekuatan aparat keamanan dari kalangan TNI menjelang peringatan Hari Damai Aceh ke-21.
“Hal ini dibuktikan dengan razia yang menyasar warga sepanjang rute dari sejumlah kabupaten menuju Banda Aceh,” tulis KontraS Aceh dalam rilis tersebut.
Razia Berlebihan dan Akumulasi Kekecewaan
KontraS Aceh kecam represif aparat dan menilai pemeriksaan yang digelar oleh TNI menandakan adanya kecurigaan berlebihan terhadap warga negara sendiri. Mestinya negara membuka ruang sebesar-besarnya bagi warga Aceh yang ingin memperingati Hari Damai Aceh sebagai bagian dari refleksi perdamaian yang telah berlangsung selama dua dekade lebih.
KontraS Aceh memandang aksi seperti pengibaran bendera yang dilakukan oleh massa sepatutnya dipahami sebagai bagian dari akumulasi kekecewaan selama bertahun-tahun. Termasuk di dalamnya kegagalan pemerintah dalam menangani pemulihan pascabencana di Aceh yang dihantam banjir pada November 2025.
Pelepasan tembakan ke udara dan penggunaan kekerasan lainnya seharusnya tidak perlu dilakukan. Aparat negara semestinya mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis dalam menghadapi masyarakat, terlebih dalam sebuah momentum yang seharusnya menjadi perayaan perdamaian.
KontraS Aceh mengingatkan bahwa tindakan aparat keamanan yang merespons massa dengan tembakan ke udara hanya akan mengembalikan Aceh pada trauma masa lalu. Aceh merupakan provinsi yang pernah menjadi daerah operasi militer dengan tingkat kekerasan aparat keamanan yang tinggi.
Enam Tuntutan KontraS Aceh
Hari Damai Aceh seharusnya bukan sekadar peringatan tentang berhentinya konflik bersenjata. Peringatan ini harus menjadi pengingat bahwa negara masih memiliki pekerjaan besar untuk memastikan mata rantai kekerasan dan ketidakadilan tidak diwariskan ke generasi selanjutnya.
Terkait itu, KontraS Aceh kecam represif aparat dan menyerukan enam tuntutan. Pertama, hentikan segala bentuk kekerasan dan tindakan represif terhadap warga. Penanganan aksi dan ekspresi warga negara harus mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis, dan memiliki penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kedua, jangan menjadikan rakyat sebagai kambing hitam atas situasi yang terjadi. Kekerasan hari ini harus dibaca sebagai bagian dari persoalan yang lebih panjang dan tidak berdiri sendiri. Ketiga, buka ruang dialog yang bermakna. Kekecewaan masyarakat harus didengar dan tidak boleh terus-menerus diperlakukan sebagai ancaman.
Keempat, ungkap dan dokumentasikan secara menyeluruh data korban kekerasan selama peringatan Hari Damai Aceh. Kelima, tuntaskan agenda perdamaian Aceh. Implementasi MoU Helsinki dan seluruh agenda turunannya harus dilihat bukan hanya dari aspek politik dan kelembagaan, tetapi juga dari perspektif korban, keadilan, HAM, dan kesejahteraan masyarakat.
Keenam, jadikan Hari Damai Aceh sebagai momentum evaluasi, bukan sekadar seremoni. Peringatan tahunan ini harus mampu menjawab pertanyaan apakah rakyat Aceh benar-benar telah merasakan damai, atau justru masih dihantui oleh bayang-bayang kekerasan yang tak kunjung usai.**
