Danil Akbar Taqwaddin, Ph.D (Foto: Dok. Pribadi untuk )
Banda Aceh – Dua puluh satu tahun telah berlalu sejak konflik bersenjata Aceh berakhir melalui kesepakatan damai. Kekerasan mereda, kehidupan sosial kembali berjalan, dan stabilitas politik relatif terjaga. Namun, perjalanan damai Aceh belum sepenuhnya selesai. Keadilan dan kesejahteraan korban Aceh masih menjadi pekerjaan rumah besar yang belum tertuntaskan.
Pengamat Politik, Sosial, dan Ekonomi yang juga Akademisi FISIP UIN Ar-Raniry, Danil Akbar Taqwaddin, Ph.D, menilai kondisi perdamaian Aceh saat ini lebih tepat disebut telah mencapai tahap negative peace, yakni situasi ketika kekerasan langsung telah berhenti, tetapi belum sepenuhnya bergerak menuju positive peace.
“Kalau dari sisi kajian konsekuensi perdamaian, hal ini sudah berada pada sisi negative peace,” kata Danil kepada , Sabtu (15/8/2026).
Menurutnya, tantangan terbesar Aceh setelah 21 tahun perdamaian bukan lagi semata-mata menjaga agar konflik bersenjata tidak kembali terjadi, tetapi bagaimana memastikan perdamaian benar-benar menghasilkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Implementasi Keadilan Transisional Belum Maksimal
Danil menjelaskan bahwa berhentinya kekerasan merupakan capaian penting dalam proses perdamaian Aceh. Namun, perdamaian yang sesungguhnya harus dilanjutkan dengan upaya membangun kondisi sosial yang lebih adil.
Sejumlah klausul politik dalam MoU Helsinki maupun Undang-Undang Pemerintahan Aceh telah memberikan fondasi bagi proses tersebut.
“Banyak persoalan sebenarnya berada pada implementasi,” ujarnya.
Salah satu persoalan yang belum sepenuhnya selesai adalah mekanisme keadilan transisional. Secara konseptual, mekanisme ini telah menjadi bagian penting dari agenda perdamaian Aceh.
Namun, praktiknya masih jauh dari harapan. KKR Aceh memang telah dibentuk dan menjalankan mandatnya, tetapi proses pengungkapan kebenaran masih menghadapi tantangan.
“Ujung dari mekanisme KKR ini adalah memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai pemulihan yang sepatutnya diberikan kepada korban-korban pelanggaran HAM,” jelas Danil yang juga Sekum KNPI Aceh itu.
Danil Akbar Taqwaddin, Ph.D (Foto: Dok. Pribadi untuk )
Ia juga mengingatkan bahwa ada anggapan keliru bahwa pengungkapan kebenaran dapat berujung pada penuntutan. Padahal, tujuan utama mekanisme KKR adalah menghasilkan rekomendasi pemulihan, bukan sekadar membuka luka lama.
Janda Korban Miskin, Anak Putus Sekolah
Persoalan perdamaian menjadi semakin kompleks ketika dikaitkan dengan kondisi sosial-ekonomi korban konflik. Danil menyoroti masih adanya janda korban konflik yang hidup dalam kemiskinan.
Di sisi lain, anak-anak yatim yang kehilangan orang tua akibat konflik juga menghadapi persoalan pendidikan, termasuk putus sekolah.
Warisan konflik dapat terus dirasakan oleh generasi berikutnya melalui kemiskinan, keterbatasan pendidikan, kehilangan anggota keluarga, serta ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar.
“Persoalan korban itu masih tidak menjadi perhatian serius bagi pemerintah,” tegasnya.
Danil juga mengingatkan skala konflik Aceh pada masa lalu sangat besar. Jumlah korban yang membutuhkan perhatian mencapai hampir atau bahkan lebih dari 10 ribu orang.
Besarnya jumlah tersebut menjadi tantangan pemerintah dalam memastikan seluruh korban mendapatkan hak dan pemulihan secara proporsional.
Namun, besarnya jumlah korban tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan persoalan tersebut. Justru diperlukan kebijakan yang lebih sistematis, terukur, dan berkelanjutan agar pemulihan korban dapat terus dilakukan.
BRA dan Perjalanan Menuju Positive Peace
Dalam konteks reintegrasi, Danil turut menyoroti keberadaan Badan Reintegrasi Aceh. Lembaga ini memiliki mandat penting dalam proses perdamaian, terutama mengakomodasi reintegrasi kombatan sekaligus membantu pemulihan korban konflik.
Namun, berbagai persoalan kelembagaan yang pernah muncul di BRA tidak boleh membuat agenda pemulihan korban kehilangan perhatian.
Ia menilai reintegrasi tidak semata-mata berbicara mengenai mantan kombatan yang kembali ke tengah masyarakat. Reintegrasi juga harus berjalan beriringan dengan pemulihan korban dan pembangunan kehidupan sosial-ekonomi yang lebih adil.
Memasuki 21 tahun perdamaian, Danil mengajak semua pihak untuk tidak berhenti pada perayaan simbolik. Peringatan Hari Damai Aceh semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi sejauh mana perdamaian telah memberikan perubahan nyata bagi masyarakat.
Jika ukuran perdamaian hanya berhentinya konflik bersenjata, maka Aceh memang telah mencapai capaian besar. Namun, jika ukurannya diperluas menjadi keadilan, kesejahteraan, pemulihan korban, pengungkapan kebenaran, dan jaminan agar kekerasan tidak berulang, maka pekerjaan rumah masih panjang.
Aceh masih membutuhkan perjalanan dari negative peace menuju positive peace. Perjalanan itu tidak hanya membutuhkan pemerintah, tetapi juga keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, lembaga korban, KKR, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
“Jika masih ada janda korban konflik yang hidup dalam kemiskinan, anak korban konflik yang putus sekolah, serta hak-hak korban yang belum sepenuhnya dipulihkan, maka perjalanan menuju perdamaian yang substantif masih belum selesai. Bukan lagi sekadar menjaga agar perang tidak kembali, tetapi memastikan bahwa perdamaian benar-benar menghadirkan keadilan,” pungkas Danil.**