Banda Aceh – Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 yang digelar Sabtu, 15 Agustus 2026, berubah menjadi kericuhan setelah aksi penurunan bendera Merah Putih di halaman Masjid Raya Baiturrahman berujung bentrok antara massa aksi dan aparat keamanan.
Rangkaian peringatan yang semula berlangsung khidmat, mulai dari pelepasan merpati di Gedung Balai Meuseuraya, zikir, hingga doa bersama, justru diakhiri dengan ketegangan yang tidak diinginkan banyak pihak.
Peristiwa ini pun menjadi ironi tersendiri bagi Aceh, sebab terjadi tepat pada hari yang mestinya menjadi simbol rekonsiliasi dan penghormatan terhadap perdamaian, dua puluh satu tahun setelah Nota Kesepahaman Helsinki ditandatangani.

Bendera Diturunkan, Bentrok Pun Pecah
Kericuhan bermula saat massa dari berbagai elemen masyarakat, termasuk gabungan anak syuhada, menggelar aksi di halaman Masjid Raya Baiturrahman. Sejumlah orang dari massa aksi memanjat tiang bendera, menurunkan Merah Putih, lalu menggantinya dengan bendera Bulan Bintang.
Aparat gabungan TNI–Polri yang berjaga di lokasi langsung berupaya melakukan penertiban begitu aksi tersebut terjadi. Namun sebagian massa melakukan perlawanan sehingga situasi memanas dan bentrok pun tak terhindarkan.
Kedua belah pihak terlibat aksi saling lempar benda keras. Di sisi lain, aparat dilaporkan melepaskan tembakan peringatan ke udara serta menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa yang berkumpul. Akibat kericuhan itu, sejumlah kendaraan yang terparkir di sekitar lokasi turut mengalami kerusakan terkena lemparan benda keras.
Pascakejadian, polisi sempat mengamankan beberapa orang yang terlibat dalam kericuhan. Aparat keamanan kemudian memperketat penjagaan dan melakukan patroli di sejumlah kawasan guna memastikan situasi tetap kondusif. Pendekatan keamanan pun dilanjutkan lewat langkah dialogis dan mediasi yang melibatkan Kapolda serta Pangdam setempat.

Momentum Perdamaian yang Perlu Direnungkan Ulang
Peristiwa di Masjid Raya Baiturrahman semestinya tidak hanya dipandang sebagai soal penurunan bendera atau bentrokan semata. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar, yaitu bagaimana masyarakat Aceh memaknai perdamaian setelah dua puluh satu tahun berlalu.
Perdamaian bukan sekadar ketiadaan perang. Ia juga berarti tersedianya ruang untuk menyampaikan aspirasi, penghormatan terhadap hukum, penghargaan atas simbol negara, serta kemampuan semua pihak menyelesaikan perbedaan tanpa kekerasan.
Karena itu, tindakan massa yang berakhir ricuh perlu dievaluasi, sebab aspirasi apa pun tetap memiliki batas ketika sudah mengancam ketertiban umum, merusak fasilitas dan kendaraan, hingga berpotensi membahayakan masyarakat luas.
Di sisi lain, pendekatan aparat dalam menangani massa juga perlu terus dievaluasi. Setiap tindakan pengamanan idealnya tetap proporsional, terukur, dan tidak mengesampingkan hak warga untuk menyampaikan pendapat.
Aceh telah membayar harga sangat mahal untuk mencapai perdamaian yang dinikmati hari ini. Ribuan nyawa hilang, banyak keluarga tercerai berai, dan satu generasi tumbuh dalam bayang-bayang konflik berkepanjangan. Karena itu, momentum Hari Damai seharusnya tidak justru menghadirkan kembali gambaran kekerasan di ruang publik.

Peristiwa 15 Agustus 2026 ini sepatutnya menjadi bahan introspeksi bersama. Pemerintah, aparat keamanan, elite politik, tokoh masyarakat, kelompok mantan kombatan, generasi muda, dan seluruh elemen sipil memikul tanggung jawab yang sama, yaitu menjaga agar perbedaan tidak kembali berubah menjadi pertentangan terbuka.
Hari Damai Aceh idealnya tidak sekadar menjadi seremoni tahunan. Peringatan ini semestinya menjadi pengingat bahwa merawat perdamaian adalah pekerjaan yang harus dilakukan setiap hari, bukan hanya diperingati setahun sekali.
Jika hari damai kembali diwarnai bentrokan, pertanyaan besarnya bukan lagi kapan Aceh berdamai. Pertanyaan yang lebih mendesak adalah seberapa kuat masyarakat Aceh mampu mempertahankan perdamaian tersebut ketika perbedaan kembali mengeras.

Sumber foto: /Elza
Dua puluh satu tahun masa damai seharusnya menjadi modal untuk melangkah lebih jauh, bukan alasan untuk mengulang luka lama. Aceh sudah pernah merasakan pahitnya konflik. Jangan sampai generasi hari ini hanya mewarisi peringatannya, namun kembali menyaksikan pertengkarannya di ruang publik.**
