Dalam konteks fiskal, banyak daerah menghadapi masalah serius terkait dana bagi hasil (DBH). Kabupaten penghasil minyak dan provinsi penghasil bijih nikel terpaksa mengencangkan ikat pinggang karena dana mereka tersendat di Jakarta. Kepala daerah, seperti Bupati Siak di Riau, telah mengemukakan keluhan ini.
Isu ini mencerminkan ketimpangan relasi fiskal pusat dan daerah. Data resmi menunjukkan bahwa Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 dialokasikan sebesar Rp 692,9 triliun. Angka ini turun sekitar Rp 227 triliun atau 24,7 persen dibandingkan alokasi TKD 2025 yang mencapai Rp 919,9 triliun.
Penurunan ini merupakan yang terbesar sejak skema TKD diterapkan. Dampaknya langsung dirasakan oleh pemerintah daerah yang bergantung pada dana dari pusat. Mereka terpaksa memangkas program, menahan gaji tambahan pegawai, dan menunda proyek infrastruktur.
Pembangunan daerah telah direncanakan berdasarkan janji kampanye kepala daerah dalam RPJMD dan APBD. Namun, pemotongan dana dari pusat menyebabkan perencanaan tersebut goyah. Kabupaten Siak menjadi contoh nyata dampak ini. Sebagai daerah penghasil minyak dan gas, Siak menyumbang penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Namun, sejak 2024, Siak mengalami tekanan fiskal akibat tertundanya penyaluran DBH dari pemerintah pusat. Bupati Siak, Afni Zulkifli, menjelaskan bahwa total kurang salur DBH untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 mencapai sekitar Rp 489,9 miliar. Angka ini telah diakui sebagai utang oleh Kementerian Keuangan.
Untuk alokasi 2026, Siak bahkan mengalami pemangkasan DBH lebih dari Rp 500 miliar. Jika ditotal dengan kurang salur yang belum dibayarkan, akumulasi hak daerah yang tertahan di pusat mendekati Rp 1 triliun. Beban utang Pemkab Siak kepada pihak ketiga juga sudah melampaui Rp 300 miliar.[]
Sumber: Kompas.com
