Betrand Peto terlibat dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial AW. Laporan tersebut dibuat di polisi pada 12 September 2026, terkait insiden yang dikatakan terjadi di sebuah kelab di SCBD, Jakarta.
Pihak kuasa hukum AW, Nathaniel Hutagaol, menjelaskan bahwa laporan ini juga mencakup seorang pria berinisial WHA yang diduga melakukan penganiayaan terhadap AW. Nathaniel menyebutkan, laporan terhadap Betrand Peto menyangkut Pasal 473 KUHP dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Konferensi pers diadakan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, di mana Nathaniel menunjukkan bukti-bukti fisik yang mengindikasikan luka pada AW. Dia memperlihatkan foto yang menunjukkan kondisi fisik korban, termasuk bagian hidung, leher, dan lengan.
Nathaniel juga mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki visum yang menunjukkan cedera pada hidung AW, yang diduga disebabkan oleh benturan. Selain itu, terdapat foto yang menunjukkan memar pada leher dan lengan AW yang juga diduga akibat insiden tersebut.
Dia menambahkan, ada memar di tangan AW yang menunjukkan kondisi fisik yang serius. Nathaniel mengatakan bahwa dugaan perkara yang dialami kliennya berkaitan tidak hanya dengan pelecehan seksual, tetapi juga dengan penganiayaan.[]
Sumber: detikHOT
