Banda Aceh
Berita

Pria Washington Dihukum 25 Tahun Karena Kasus Penyalahgunaan Anak

Seorang pria di Washington dihukum 25 tahun penjara karena penyalahgunaan seksual terhadap anak.

Oleh Waktu baca: 1 menit
Bagikan

Seorang pria dari Olympia, Washington, telah dihukum karena menyalahgunakan seorang gadis berusia tiga tahun. Hukuman dijatuhkan pada 21 September 2026 oleh Pengadilan Sirkuit Clackamas County. Thomas Irvin Kelly, 40 tahun, dijatuhi hukuman 300 bulan penjara setelah terbukti bersalah.

Juri di Pengadilan Sirkuit Clackamas County menemukan Kelly bersalah atas dua tuduhan, yaitu Penetrasi Seksual Ilegal Tingkat Pertama dan Penyalahgunaan Seksual Tingkat Pertama. Pada Juli 2023, Kelly sedang menjadikan seorang gadis berusia tiga tahun sebagai pengasuh di rumah di Molalla saat ia melakukan pelecehan.

Hari berikutnya, gadis tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada penyedia layanan harinya. Kelly tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Hukuman untuk Penetrasi Seksual Ilegal Tingkat Pertama tunduk pada Undang-Undang Jessica, yang menetapkan hukuman minimum wajib 25 tahun untuk pelaku pemerkosaan atau penetrasi seksual pada anak di bawah usia 12 tahun.

Jaksa Penuntut Umum, Rebecca Wareham Portlock, adalah yang mengajukan kasus ini. Kasus ini terdaftar di Pengadilan Sirkuit Clackamas County dengan nomor 25CR10913.[]

Sumber: Clackamas County

Tinggalkan Komentar

Kolom bertanda * wajib diisi.