Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pencabutan izin usaha lima perusahaan di Kalimantan. Pencabutan ini merupakan bagian dari perintah Presiden Prabowo Subianto. Menurut Menhut, penegakan hukum ini tidak pandang bulu, tajam ke atas maupun ke bawah.
Lima perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Wana Lestari Jaya, PT Prima Multi Buana, PT Pancaran Wana Nusa, PT Grace Putri Perdana, dan PT Babugus Wahana Lestari. Total luas konsesi dari lima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare.
PT Wana Lestari Jaya memiliki konsesi 29.140 hektare di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat. PT Prima Multi Buana berada di Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 hektare. PT Pancaran Wana Nusa berlokasi di Lamandau, Kalimantan Tengah, dengan luas 3.812 hektare.
PT Grace Putri Perdana memiliki konsesi di Lamandau, Sukamara, dan Ketapang seluas 28.990 hektare. PT Babugus Wahana Lestari beroperasi di Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan luas 18.640 hektare. Menurut Menhut, luas area terbakar masing-masing perusahaan beragam.
Luas area terbakar PT Wana Lestari Jaya tercatat 47,84 hektare. PT Prima Multi Buana mengalami kebakaran seluas 18,20 hektare. PT Pancaran Wana Nusa mencatat 497 hektare terbakar. PT Grace Putri Perdana dengan 374,99 hektare, dan PT Babugus Wahana Lestari dengan 231,10 hektare.
Total luas area yang terbakar mencapai 1.169,13 hektare. Menurut Menhut, pencabutan izin ini berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Ia menegaskan bahwa pemegang konsesi wajib menjaga kawasan dan memenuhi kewajiban izin yang diberikan.
Menhut berharap langkah ini memberikan efek jera kepada perusahaan lain di bawah Kementerian Kehutanan. Ia ingin agar perusahaan tidak melakukan pembakaran atau membiarkan terjadinya karhutla.[]
Sumber: Berita Terkini – ANTARA News
