KPU menilai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi telah melewati batas waktu. KPU menyatakan permohonan ini terlambat 905 hari, berdasarkan informasi yang disampaikan pada Rabu, 23 September 2026.
KPU, sebagai pihak Termohon, menyampaikan jawaban atas gugatan PHPU nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Menurut KPU, para Pemohon telah mengakui bahwa permohonan ini diajukan lewat waktu.
Kuasa hukum KPU, Saleh, mengatakan, “Para Pemohon sudah mengakui permohonannya diajukan lewat waktu. Ini di halaman 39 poin 105. Pengakuan dari para Pemohon dalam permohonannya merupakan alat bukti yang bersifat sempurna dan mengikat terhadap dirinya yang mengakui.” Dengan pengakuan tersebut, syarat formil pengajuan permohonan telah gugur tanpa perlu dibuktikan lebih lanjut.
KPU menekankan bahwa permohonan PHPU Pilpres harus diajukan maksimal tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU, yang jatuh pada 23 Maret 2024. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Pemilu dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023.
Hasil pemilu ditetapkan pada 20 Maret 2024, sehingga batas pengajuan permohonan adalah paling lambat 23 Maret 2024. Namun, Pemohon mengajukan permohonan ini pada 10 September 2026.
KPU menjelaskan, alasan Pemohon untuk mencari keadilan tidak dapat diterima jika mengabaikan ketentuan hukum yang mengatur batas waktu pengajuan permohonan. KPU meminta Mahkamah untuk menolak gugatan tersebut.
KPU menegaskan, berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang MK, serta Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Pemilu, para pemohon yang berhak mengajukan PHPU adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilihan umum. KPU menekankan bahwa permohonan ini harus ditolak karena terlambat 905 hari.[]
Sumber: detikNews
