MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Persoalan taswib dalam azan Subuh kembali menjadi fokus Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Kajian ini dilakukan sebagai persiapan menjelang Musyawarah Nasional Tarjih yang akan berlangsung pada awal November. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syamsul Anwar, menjelaskan perbedaan pendapat mengenai taswib dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (23/9).
Syamsul menuturkan, perdebatan mengenai taswib telah ada dalam khazanah fikih sejak masa klasik. Hingga kini, belum ada kesepakatan dalam pembahasan tarjih Muhammadiyah sebelumnya. “Masalah taswib ini pertama kali dibicarakan dalam Muhammadiyah tahun 1980,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan, pada tahun 1989 muncul pendapat yang mempertanyakan keberadaan taswib. Dalam Muktamar Tarjih di Klaten pada 1980, persoalan ini pernah dibahas. Namun, pembahasan di Malang pada 1989 tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga terjadi tawaqquf atau penghentian pembahasan.
Tahun 2026, persoalan ini akan ditinjau kembali sesuai amanah putusan yang belum selesai. Dalam kajian tersebut, Syamsul memaparkan peta pendapat ulama mengenai taswib. Ia mengutip Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani yang menyatakan bahwa Abu Hanifah meletakkan ucapan taswib setelah azan Subuh selesai, sebelum iqamah.
Berbeda dengan penduduk Madinah yang menyisipkan taswib setelah hayya ‘ala al-falah, menjadikannya bagian dari azan. Dalam al-Mudawwanah al-Kubra, Imam Malik berpendapat bahwa taswib diucapkan dua kali setelah hayya ‘ala al-falah pada azan Subuh.
Sementara itu, Imam al-Syafi‘i tidak menyukai taswib tersebut dalam azan Subuh maupun azan lainnya. Syamsul mengaitkan pendapat ini dengan hadis Abu Mahdzurah mengenai tata cara azan yang diajarkan Rasulullah Saw. “Imam Syafi‘i wafat 204 atau 820 mengatakan, ‘Saya tidak menyukai taswib dalam azan Subuh maupun lainnya’,” katanya.
Dalam mazhab Syafi‘i terdapat perkembangan pendapat antara qaul qadim dan qaul jadid. Pendapat lama menerima taswib, sementara pendapat baru dalam al-Umm tidak menyertakannya. Namun, beberapa ulama Syafi‘iyah tetap mempertahankan taswib berdasarkan keyakinan mereka.[]
Sumber: Muhammadiyah
