Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan perubahan utama dalam PMK No. 71/2026 terkait penghapusan sanksi pajak. Peraturan ini mengubah mekanisme pembayaran utang pajak. Sebelumnya, pembayaran utang pajak dihitung proporsional antara pokok utang dan sanksi administratif.
Dalam PMK 71/2026, pembayaran utang pajak akan diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak. Bimo menyatakan, “Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak.”
Hal ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya. Mereka juga dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang berlaku. Bimo berharap perubahan ini memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dengan ketentuan baru, wajib pajak memiliki peluang untuk menyelesaikan kewajiban pokok perpajakannya lebih cepat. Bimo menambahkan, kebijakan ini diharapkan membantu wajib pajak menjaga arus kas, terutama bagi UMKM. Langkah ini juga mendukung keberlangsungan dan perkembangan usaha.
Bimo menambahkan, “Kami berharap penyempurnaan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik.” Selain itu, PMK 71/2026 juga menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan hasil penelitian keberatan.
Peraturan ini memperjelas ketentuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Bimo menegaskan bahwa sanksi administratif arising dari proses keberatan, banding, dan peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan.
Dari sisi fiskal, Bimo menganggap kebijakan ini dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang tertunda. Dia menilai, ini akan memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak. PMK 71/2026 juga memuat ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perubahan.[]
Sumber: DDTCNews
