… Banda Aceh
News

BKN Ingatkan Ciri-Ciri Keaslian Surat Keputusan ASN

BKN mengimbau ASN dan masyarakat untuk mengenali ciri-ciri dokumen resmi kepegawaian.

Oleh Diperbarui:
Bagikan

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat untuk mengenali dokumen resmi kepegawaian yang diterbitkan oleh BKN. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dokumen dan penipuan oleh oknum tidak bertanggung jawab. BKN juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai perbedaan dokumen resmi BKN dengan yang diterbitkan oleh instansi lain.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menjelaskan bahwa masyarakat perlu lebih cermat dalam menilai keaslian dokumen. Ia menyarankan agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan keaslian dokumen hanya berdasarkan tampilan atau nomor yang tertera. Jika terdapat keraguan mengenai status dokumen, masyarakat diminta untuk melakukan konfirmasi melalui unit pengelola kepegawaian instansi atau kanal resmi BKN.

Untuk membantu mengenali produk resmi BKN, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan. Pertama, periksa identitas penerbit dokumen, termasuk instansi yang menerbitkan dan pejabat berwenang. Kedua, gunakan smartphone untuk memindai Qr-code yang ada pada dokumen. Ketiga, cermati nomor dan informasi yang ada dalam Surat Keputusan (SK), termasuk tanggal penerbitan dan identitas pihak yang tercantum. Namun, aspek ini saja tidak cukup untuk menjamin keaslian dokumen.

Keempat, manfaatkan fitur identifikasi kategori produk BKN yang tersedia di portal Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Menggunakan Qr-code juga bisa membantu dalam mengenali dokumen resmi BKN. Terakhir, pahami mekanisme penerbitan dokumen untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Wisudo menekankan, “BKN mengimbau ASN dan masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan keaslian suatu dokumen hanya berdasarkan tampilan atau nomor yang tercantum.”[]

Sumber: CNBC Indonesia

Tinggalkan Komentar

Kolom bertanda * wajib diisi.