SEMARANG, SUDUTPANDANG.ID – Pemidanaan di Indonesia mengalami perubahan penting. Arah baru ini tidak hanya berfokus pada pembalasan terhadap pelaku tindak pidana. Namun, pemidanaan diarahkan untuk memperbaiki perilaku dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dr. Fri Hartono SH MH, Jaksa Ahli Utama di Satuan Kerja Jaksa Agung Muda Pidana Umum, menyampaikan perubahan ini dalam pembekalan Pelatihan Teknis Sentra Pemantapan Pembaruan KUHP dan KUHAP. Acara ini berlangsung di Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Di hadapan 200 peserta, Fri menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP. Pemahaman ini meliputi perubahan pasal dan filosofi serta tujuan pembentukan hukum pidana.
Pelatihan ini diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dan berlangsung dari 26 hingga 30 Oktober 2026. Peserta berasal dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah dan Kalimantan.
Dalam sesi pelatihan, Fri menjelaskan bahwa perubahan hukum ini melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Perubahan ini menuntut perubahan cara pandang aparat penegak hukum.
“Pelatihan ini bukan sekadar forum untuk mempelajari pasal demi pasal. Ini menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman dan membahas persoalan yang mungkin muncul dalam praktik,” ujarnya.
Fri juga menggarisbawahi bahwa salah satu perubahan mendasar dalam KUHP Nasional adalah orientasi pemidanaan. Pemidanaan kini tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada mencegah tindak pidana di masa depan.
Menurut Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tujuan pemidanaan termasuk membina dan membimbing pelaku agar dapat kembali ke masyarakat. Selain itu, pemidanaan bertujuan untuk menyelesaikan konflik dan menciptakan rasa aman serta damai di masyarakat.
Dengan memahami ketentuan baru ini, diharapkan jaksa dapat lebih siap menghadapi perubahan dalam hukum pidana dan acara pidana. Ini penting agar pelaksanaan hukum di Indonesia lebih berorientasi pada keadilan substantif.[]
Sumber: Sudutpandang.id
