… Banda Aceh
Hukum & Kriminal

Demam 39,7 Derajat hingga Meninggal, Begini Kronologi Calon Taruna Poltekpel Malahayati

Oleh
Bagikan

Acehtoday.id | BANDA ACEH – Muhammad Rasya Fadilla (18), calon taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh, meninggal dunia setelah mengalami demam tinggi dan muncul ruam kemerahan yang menyebar di tubuhnya.

Sebelum meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA), Banda Aceh, korban sempat mendapatkan penanganan di klinik kampus.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh dalam konferensi pers, Sabtu (10/10/2026), rangkaian peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (26/9/2026) sore.

Sekitar pukul 16.21 WIB, Rasya mendatangi poliklinik Poltekpel Malahayati Aceh dengan keluhan demam dan nyeri tenggorokan.

Saat diperiksa dokter, suhu tubuh korban mencapai 39,7 derajat Celsius. Tekanan darahnya tercatat 131/74 mmHg, sedangkan denyut nadinya mencapai 104 kali per menit.

Dokter kemudian memberikan penanganan berupa pemasangan infus dan obat minum untuk membantu mengatasi keluhan yang dialami korban.

Namun, kondisi korban kembali menunjukkan perkembangan pada Minggu (27/9/2026) pagi.

Sekitar pukul 10.17 WIB, muncul ruam kemerahan pada tubuhnya. Ruam tersebut semakin banyak dan meluas hingga dokter memutuskan merujuk korban ke RSUDZA sekitar pukul 12.13 WIB dengan didampingi tim medis.

Kondisi Memburuk Setibanya di RSUDZA

Rasya tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUDZA sekitar pukul 15.20 WIB. Berdasarkan keterangan dokter yang menangani, kondisi korban kemudian memburuk secara drastis.

Sekitar pukul 15.57 WIB, korban mengalami sesak napas hebat. Tim medis selanjutnya melakukan resusitasi jantung paru (RJP) sebanyak lima siklus di ruang resusitasi.

Namun, upaya penanganan tersebut tidak berhasil menyelamatkan korban. Rasya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 16.05 WIB.

“Berdasarkan keterangan dokter yang menangani, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 16.05 WIB,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, dalam konferensi pers tersebut.

Dokter Sebut Komplikasi DBD Berat

Dalam penyelidikan kasus ini, polisi turut meminta keterangan dokter yang menangani korban di RSUDZA.

Dokter spesialis kulit dan kelamin yang bertugas di IGD, dr. Sulamsih Sri Budini, Sp.KK, menerangkan bahwa berdasarkan gejala klinis dan hasil pemeriksaan laboratorium, korban didiagnosis mengalami demam berdarah dengue (DBD) berat.

Gejala yang dilaporkan meliputi demam yang naik turun, berkurangnya asupan makanan dan cairan, serta munculnya ruam kebiruan di sejumlah bagian tubuh.

Hasil pemeriksaan laboratorium juga menunjukkan kadar trombosit yang sangat rendah dan kadar leukosit yang tinggi. Selain itu, ditemukan gangguan fungsi ginjal dengan kadar ureum 68 mg/dL dan kreatinin 3,11 mg/dL.

Pemeriksaan lainnya menunjukkan kadar AST/SGOT sebesar 62 U/L, glukosa darah 58 mg/dL, serta kalium 3,10 mmol/L.

Menurut keterangan medis yang disampaikan polisi, kondisi korban memburuk dengan cepat hingga mengalami komplikasi berupa Dengue Shock Syndrome dan kegagalan fungsi multiorgan.

Sementara itu, dokter klinik Poltekpel Malahayati Aceh, dr. Rahmawati Aliwarman, menerangkan bahwa keluhan awal korban berupa demam tinggi disertai menggigil dan nyeri tenggorokan. Gejala kemudian berkembang dengan munculnya bercak merah tidak beraturan yang menyebar di wajah, tangan, kaki, badan, punggung, hingga kepala.

Polisi Periksa 23 Saksi

Untuk menelusuri peristiwa tersebut, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah meminta keterangan dari 23 orang saksi, termasuk tenaga medis dari klinik kampus dan RSUDZA, dokter forensik, serta pihak keluarga korban.

Penyidik juga mengumpulkan rekam medis korban, hasil pemeriksaan laboratorium dan CT scan, dokumen Visum et Repertum, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV dari 10 titik di lingkungan asrama dan klinik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, dokter tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban. Namun, penyebab pasti kematian secara medis tidak dapat ditentukan hanya dari pemeriksaan yang dilakukan karena tidak dilakukan autopsi.

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi menyimpulkan tidak menemukan peristiwa pidana terkait meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, petugas tidak menemukan suatu peristiwa pidana atas meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla,” ujar Kompol Dizha.

Tinggalkan Komentar

Kolom bertanda * wajib diisi.