ACEHTODAY.ID – Rizki Ketua DPRK Nagan Raya termuda dalam sepanjang sejarah kini malah tersandung kasus perselingkuhan. Inilah jejak karir politik Rizki.
Polda Aceh mengambil alih penanganan kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret Ketua DPRK Nagan Raya, Mohd. Rizki Ramadhan. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu digerebek istri sahnya saat berduaan dengan seorang wanita di kamar rumah dinas jabatan.
Wanita tersebut berinisial NA, warga Banda Aceh. Polisi telah mengamankannya di Unit PPA Satreskrim Polres Nagan Raya. Ia kini menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, membenarkan penggerebekan itu. “Untuk selingkuhannya atas nama NA sudah diamankan di Unit PPA dan sedang diperiksa,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari Polres Nagan Raya.
Kasus Ketua DPRK Nagan Raya Naik ke Polda
Sebelum penggerebekan itu bergulir ke ranah hukum, istri sah MRR lebih dulu membuat laporan polisi. Penyidik sudah memeriksanya pada tahap awal.
Perkara ini kemudian naik kelas. Polres Nagan Raya melimpahkannya ke tingkat Polda karena terlterlapor merupakan pejabat daerah. “Perkara ini sesuai arahan pimpinan akan ditangani Subdit PPA Ditreskrimum Polda Aceh,” kata Rizal.
Jejak Karier Ketua DPRK Nagan Raya Termuda

Rizki menduduki kursi Ketua DPRK Nagan Raya periode 2024–2029. Selain itu, ia memimpin PPP Nagan Raya sebagai Ketua DPC periode 2026–2031. Ia tercatat sebagai salah satu pimpinan legislatif termuda di daerah tersebut.
Karier politiknya dimulai pada 2022, ketika ia memimpin DPC PPP. Berbekal pengalaman organisasi dan sosial, ia lalu mendaftar sebagai calon legislatif DPRK dari Daerah Pemilihan III.
Hasilnya terlihat pada Pemilu 2024. Berdasarkan rekapitulasi KPU, Rizki meraih 3.277 suara, tertinggi di antara caleg lain. Adapun PPP mengantongi 15.429 suara. Dari sana ia melaju ke pucuk pimpinan dewan.
Pelantikannya digelar Selasa (29/10/2024) di ruang Rapat Paripurna. Pengangkatan itu mengacu pada Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/1230/2024, sebagaimana tercantum dalam dokumen keputusan tersebut. Dua wakil ketua yang dilantik bersamanya adalah dr. Afzalul Zikri dan Dr. Said Syahrul Rahmad, S.H., M.H. Penjabat Bupati Nagan Raya, Dr. H. Iskandar, AP., S.Sos., M.Si, hadir bersama unsur Forkopimda dan tamu undangan.
Kini sorotan publik tertuju pada langkah Subdit PPA Polda Aceh. Proses hukum akan menentukan kelanjutan kasus yang menyeret pimpinan lembaga legislatif ini.
