… Banda Aceh
Uncategorized

Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, KPK Sita Rp5,47 Miliar

Oleh
Bagikan

ACEHTODAY.ID – Korupsi dana siap pakai BNPB kini masuk meja penyidik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan lima orang dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran darurat bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan menahan mereka mulai 14 Oktober 2026.

Kelima tersangka berasal dari internal BNPB dan pihak swasta. Mereka adalah BMS dan RIC, keduanya Tenaga Ahli Kepala BNPB, dengan BMS tercatat sebagai adik mantan Kepala BNPB.

Tersangka lainnya GPS, Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan, serta SNG dan GER dari swasta. Menurut keterangan resmi KPK, mereka ditahan 20 hari pertama hingga 2 November 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dana Darurat yang Rawan Korupsi

Dana Siap Pakai (DSP) adalah dana cadangan pemerintah untuk keadaan darurat bencana dan sudah masuk struktur anggaran BNPB.

Dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif, BNPB diduga telah menentukan vendor pengadaan lewat penunjukan langsung. Tujuannya agar BNPB bisa bergerak cepat begitu status darurat ditetapkan sesuai Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020. Skema inilah yang diduga dimanfaatkan.

Klaster pertama menyangkut konflik kepentingan. Sepanjang 2024–2026, sejumlah penyedia yang diduga terafiliasi dengan BMS menggarap pengadaan sekitar Rp148 miliar.

Dana DSP lalu mengalir ke perusahaan terafiliasi tersebut dan diduga dipakai untuk kepentingan pribadi. Salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE sebanyak 150,4 juta lembar, setara Rp30,98 miliar per 13 Oktober 2026.

Klaster kedua menyangkut suap. Pada pengadaan 2026, RIC diduga meminta fee kepada penyedia, termasuk PT TLS. Sepanjang Januari hingga September 2026, RIC diduga menerima Rp2,38 miliar dari GER lewat perantara.

GER juga diduga menyerahkan Rp140 juta kepada GPS. GPS sendiri diduga menerima Rp1,7 miliar tunai, USD 7.500, SGD 9.000, 56 keping emas seberat 133 gram, dan tabungan emas 192 gram, sebagian berasal dari penyedia pengadaan.

KPK mengamankan barang bukti sekitar Rp5,47 miliar [sumber: KPK, sisipkan tautan]. Rinciannya uang tunai Rp3,35 miliar, USD 7.500 dan SGD 9.000, emas senilai Rp315,8 juta, tabungan emas Rp452 juta, serta aset kripto Rp1,10 miliar.

BMS disangkakan Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. RIC dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 huruf i UU yang sama.

GPS dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12B. SNG dan GER sebagai pemberi disangkakan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tinggalkan Komentar

Kolom bertanda * wajib diisi.