Proses pengurusan KTP yang hilang kini lebih mudah dan praktis. Masyarakat dapat mengganti KTP elektronik tanpa perlu surat pengantar RT atau RW. Ini penting untuk menghindari masalah dalam urusan administratif seperti di bank atau rumah sakit.
Untuk memulai, siapkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Kemudian, ajukan permohonan pencetakan KTP baru di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai dengan domisili.
Penggantian KTP yang hilang tidak dikenakan biaya. Persyaratan yang perlu disiapkan adalah membawa surat keterangan kehilangan asli dari kepolisian, fotokopi KK terbaru, dan mengisi formulir permohonan seperti Formulir F-1.02.
Sebelum mengunjungi kantor Dukcapil, pastikan untuk memeriksa syarat terbaru melalui kanal resmi Dukcapil daerah masing-masing. Penggantian KTP-el yang hilang tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW.
Setelah memperoleh surat kehilangan dan dokumen yang diperlukan, kunjungi kantor Dukcapil kabupaten atau kota sesuai domisili. Dalam beberapa kasus, pengajuan juga bisa dilakukan melalui kecamatan, mal pelayanan publik, atau layanan daring jika tersedia.
Serahkan surat kehilangan dan fotokopi KK kepada petugas. Petugas akan memeriksa kesesuaian identitas dan data dalam sistem administrasi kependudukan. Jika data sesuai, pemohon tidak perlu menjalani perekaman foto atau sidik jari.
Namun, jika ada kendala atau perubahan data, prosedur tambahan mungkin diperlukan. Pengurusan KTP hilang secara online juga bisa menjadi pilihan untuk menghindari antrean.
Cek ketersediaan layanan online melalui situs atau aplikasi resmi Dukcapil daerah. Buat akun atau masuk jika sudah terdaftar. Pilih layanan pencetakan ulang KTP-el karena hilang dan isi formulir permohonan sesuai petunjuk.[]
Sumber: RIAU1.COM
