Pemerintah Indonesia memastikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2026. Bantuan ini ditujukan untuk 13,3 juta pekerja pada kuartal IV-2026. Setiap pekerja akan menerima Rp 900.000, yang terdiri dari tiga bulan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan.
Meski program ini sudah diumumkan, syarat penerima dan mekanisme pengecekan BSU 2026 belum dirinci oleh pemerintah. Pekerja yang ingin memeriksa kelayakan mereka dapat mengunjungi laman resmi di bsu.kemnaker.go.id.
Namun, per 3 Oktober 2026, informasi di laman tersebut masih merujuk pada program BSU 2025. Hal ini menunjukkan bahwa hasil pengecekan saat ini tidak dapat digunakan untuk menilai status penerima BSU 2026.
Pada program sebelumnya, pengecekan dilakukan secara online menggunakan NIK di laman resmi Kemnaker. Untuk memeriksa kelayakan, pekerja diharapkan mengikuti prosedur yang ditetapkan pada program sebelumnya.[]
Sumber: Kompas.com
