Subulussalam – Impian masyarakat adat Kampong Singgersing untuk mendapat pengakuan resmi atas hutan adatnya kian mendekati kenyataan. Kementerian Kehutanan resmi membentuk Tim Terpadu Verifikasi Teknis guna memastikan kawasan hutan di Kemukiman Batu-Batu, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, layak ditetapkan sebagai hutan adat berdasarkan kriteria yang berlaku.
Pembentukan tim tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Nomor 21 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Terpadu Verifikasi Permohonan Penetapan Status Hutan Adat di Kota Subulussalam Provinsi Aceh. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Wali Kota Subulussalam Nomor 188.45/119/2024 yang telah lebih dulu mengakui dan melindungi hak masyarakat hukum adat Kampong Singgersing.
Seperti dikutip dari Keputusan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial tersebut, penerbitan kebijakan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Tim verifikasi ini diarahkan langsung oleh Dirjen Perhutanan Sosial Catur Endah Prasetiani P, dengan Julmansyah selaku penanggung jawab, Yuli Prasetyo Nugroho sebagai koordinator, dan Dr. Ir. Soeryo Adiwibowo dari IPB University memimpin sebagai ketua. Tercatat 26 anggota tergabung dalam tim, mulai dari Wali Kota Subulussalam M. Rasyid hingga akademisi Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Teuku Muttaqin Mansur, yang mewakili unsur perguruan tinggi Aceh.
Jika hasil verifikasi teknis membuktikan kawasan tersebut memenuhi kriteria hutan adat, maka Aceh akan menambah daftar hutan adat yang diakui negara, setelah delapan hutan adat mukim di tiga kabupaten disahkan pada 2023. Hutan Adat Kampong Singgersing juga disebut menjadi model baru karena subjek pengakuannya berbasis kampong, bukan mukim seperti sebelumnya.
Bagi Teuku Muttaqin Mansur, keterlibatan dalam tim ini merupakan pengalaman keduanya sebagai anggota Tim Terpadu Kementerian Kehutanan, setelah sebelumnya juga dipercaya pada proses serupa tahun 2023.
