… Banda Aceh
Sains

Kelonggaran Kredit untuk Korban Gempa NTT oleh OJK

Otoritas Jasa Keuangan memberikan kelonggaran kredit bagi korban gempa NTT untuk ajukan pembiayaan baru.

Oleh
Bagikan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran kredit bagi debitur yang terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan ini mencakup pembiayaan baru untuk debitur di delapan kabupaten yang terkena dampak bencana.

Pembiayaan baru dapat diberikan dengan penetapan kualitas kredit terpisah dari pembiayaan sebelumnya. OJK menyatakan bahwa penyediaan dana baru tidak menerapkan konsep one obligor.

Selain pembiayaan baru, OJK juga memberikan sejumlah perlakuan khusus lainnya. Untuk pembiayaan dengan plafon hingga Rp 10 miliar, kualitas kredit dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran.

OJK menetapkan kualitas lancar untuk kredit yang direstrukturisasi. Restrukturisasi bisa dilakukan untuk pembiayaan yang telah disalurkan sebelum atau setelah debitur terdampak bencana.

Kebijakan ini berlaku untuk debitur di Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka. Kebijakan ini ditetapkan oleh Dewan Komisioner OJK pada 28 September 2026.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil setelah melakukan pengumpulan data dan asesmen di wilayah terdampak. Asesmen menunjukkan bahwa bencana memengaruhi aktivitas perekonomian di daerah tersebut.

Akibatnya, hal ini berpengaruh pada kemampuan bayar debitur dan kinerja lembaga jasa keuangan (LJK). OJK berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan beban debitur yang terdampak gempa.[]

Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Komentar

Kolom bertanda * wajib diisi.