… Banda Aceh
Politik

KPK Panggil Pejabat Bea Cukai Terkait Kasus Suap Impor

KPK memanggil saksi dalam kasus suap impor barang di Bea Cukai pada 5 Oktober.

Oleh
Bagikan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi terkait dugaan suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada 5 Oktober.

Salah satu saksi yang dipanggil adalah Susila Brata, yang menjabat sebagai Direktur Fasilitas Kepabeanan. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, seperti disampaikan juru bicara KPK Budi Prasetyo.

Dua saksi lainnya adalah Benny Tan dan James Mondong, yang merupakan pengusaha. Keduanya diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk terdakwa pejabat DJBC.

Pihak yang sedang diadili termasuk Rizal, Direktur Penegakan Hukum dan Penyidikan DJBC; Sisprian Subiaksono, Wakil Direktur Intelijen; Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen, dan Budiman Bayu Prasodjo, Pegawai DJBC.

Benny Tan mengaku telah memberikan uang kepada Budiman untuk bantuan bencana banjir di Aceh pada November 2025. Ia mengaku memberikan tiga ‘gepok’ dengan nominal Rp10 juta masing-masing setelah menerima telepon.

James Mondong juga memberikan kesaksian di persidangan bulan September tentang permintaan Rp50 juta dari Orlando. Permintaan uang tersebut juga berkaitan dengan bencana di Aceh-North Sumatra, yang menyebabkan kerusakan pada kantor Bea Cukai.

KPK telah mengeluarkan dua surat perintah penyidikan baru (sprindik) terkait kasus korupsi impor di DJBC. Salah satu kebijakan menetapkan nama-nama tersangka.

Saat ini, belum ada tersangka baru atau tersangka umum lainnya. “Satu kluster yang ditentukan Bea Cukai sebagai tersangka. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi kasus pejabat Bea Cukai,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa satu sprindik masih dalam proses untuk menentukan sprindik umum. Penentuan tersangka akan dilakukan setelah cukupnya dua alat bukti.[]

Sumber: VOI.ID

Tinggalkan Komentar

Kolom bertanda * wajib diisi.