KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor pada 14 September 2026. Dalam OTT ini, Fahd A Rafiq, seorang politikus Golkar, ditangkap bersama 16 orang lainnya. Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan Fahd dan menyebutkan bahwa ia sudah berada di gedung KPK untuk diperiksa.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa selain Fahd, mantan Bupati Kebumen, Arief Sugiyanto, juga termasuk dalam daftar yang ditangkap. Total 17 orang ditangkap dalam operasi tersebut, termasuk seorang direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN.
Menurut Budi, OTT ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. KPK juga menyita 20 koper uang yang diduga mencapai ratusan miliar dalam operasi ini.
Para pihak yang ditangkap masih berstatus terperiksa dan KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka. Budi menambahkan bahwa kasus ini melibatkan proses pengurusan HGB dan juga adanya dugaan penerimaan lainnya.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi, terutama di sektor pertanahan. Budi menegaskan bahwa KPK akan terus melakukan pengawasan dan tindakan terhadap kasus-kasus serupa di masa mendatang.[]
Sumber: detikNews
