Banda Aceh
Politik

KPK Tangkap Tangan di BPN Bogor Terkait Dugaan Suap HGB

KPK melakukan OTT di BPN Kabupaten Bogor terkait dugaan suap pengurusan HGB. Sebanyak 17 orang ditangkap, termasuk pejabat tinggi.

Oleh Waktu baca: 2 menit
Bagikan

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor pada Senin, 14 September 2026. OTT ini berhubungan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, peristiwa ini melibatkan sejumlah pihak dari perusahaan swasta di bidang properti.

Salah satu perusahaan yang terlibat adalah Summarecon, yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor. Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa ada dugaan penerimaan-penerimaan lainnya dalam pengurusan HGB tersebut. KPK menangkap total 17 orang dalam operasi ini.

Di antara yang ditangkap adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) yang bernama Lampri. Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Tangerang, Tardi, juga termasuk dalam yang terjaring.

Budi menjelaskan bahwa pihak-pihak yang ditangkap akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka masih berstatus terperiksa saat ini. KPK akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.

Proses penyelidikan ini masih dalam tahap awal, dan Budi menekankan pentingnya menunggu hasil gelar perkara. Ia menyatakan bahwa setelah itu, keputusan akan diambil apakah kasus ini akan naik ke tahap penyidikan atau tidak.

OTT ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi, terutama dalam pengurusan lahan dan properti. Masyarakat diharapkan bisa terus mengikuti perkembangan kasus ini untuk mengetahui hasil penyelidikan lebih lanjut.[]

Sumber: detikNews

Tinggalkan Komentar

Kolom bertanda * wajib diisi.