Jakarta, CNN Indonesia – Kasus dugaan uang dolar Singapura palsu senilai Sin$340.000 yang melibatkan Steven, seorang WNI, masih diselidiki oleh Polres Tangerang Selatan. Kasus ini dilaporkan oleh DM, istri Steven, ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026.
Dalam laporan tersebut, DM menyebut beberapa pihak berinisial HJ, EAK, dan AN sebagai terlapor. Steven diduga terlibat dalam penukaran uang yang diduga palsu di kasino Resorts World Sentosa.
Kuasa hukum Steven mengungkapkan bahwa mereka memiliki bukti terkait uang tersebut. Bukti yang diserahkan ke polisi meliputi dokumen dari kepolisian Singapura yang menyatakan bahwa uang tersebut non genuine atau palsu.
Dokumen itu juga ditandatangani oleh kepolisian Singapura. Arizona Sitepu, kuasa hukum Steven, menjelaskan bahwa bukti yang diserahkan sudah lengkap.
“(Bukti) yang kita serahkan itu satu lembar foto serah terima uang, terus ada foto lembar uang dolar Singapura yang dinyatakan dari sana palsu,” kata Arizona.
Selain itu, ada juga flashdisk yang berisi folder serah terima SGD. Bukti ini diharapkan dapat melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Kuasa hukum lainnya, Dosma Sijabat, menyoroti periode penahanan Steven oleh pihak otoritas Singapura. Steven sudah ditahan selama 88 hari sejak 26 Juni lalu.
Dosma menyatakan bahwa kepolisian Singapura tidak akan menahan seseorang tanpa memiliki bukti yang kuat. “Singapura tidak akan sembarangan menahan warga negara asing sekian lama jika tidak memiliki bukti yang kuat,” ujarnya.
Menurut Dosma, penangkapan tanpa bukti kuat dapat menyebabkan preseden diplomatik yang buruk. Ia juga menambahkan bahwa pada pekan ini, kepolisian Singapura berencana melakukan tindakan lebih lanjut terhadap kasus ini.[]
Sumber: CNN Indonesia | Berita Terbaru, Terkini Indonesia, Dunia
