Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Mereka menanggapi isu mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut mereka, gugatan ini bukan kewenangan MK.
Abdul Aziz Salim, Sekjen Perkumpulan Militan Gibran, mengatakan, “Permasalahan yang didalilkan oleh para pemohon bukan kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi.” Dia menegaskan bahwa MK seharusnya hanya menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilu.
Abdul menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan dalam pemilu menggunakan lembaga yang berwenang, seperti Bawaslu. Dia menilai gugatan ini merupakan sengketa proses pemilu, dan harus ditangani oleh Bawaslu.
Dia menjelaskan bahwa keabsahan syarat pasangan wakil presiden yang dipermasalahkan bukanlah kewenangan MK. Penyelesaiannya, kata Abdul, harus melalui Bawaslu sesuai dengan ketentuan hukum. Setiap keberatan harus diajukan dalam jangka waktu tiga hari setelah keputusan KPU.
Abdul menambahkan bahwa tidak ada upaya sengketa proses di Bawaslu dari pihak-pihak yang memiliki legal standing. Mereka adalah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Keberatan yang tidak diajukan sebelumnya dianggap sebagai bukti melepaskan hak hukum.
Dia juga menyebutkan bahwa MK telah menangani permohonan hasil pemilu dari pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Dia menegaskan bahwa tidak ada satu ketentuan pun yang terlewat dalam proses tersebut.[]
Sumber: detikNews
