Polisi di Kota Cirebon, Jawa Barat, mengungkap dugaan praktik jual beli video asusila sesama jenis. Kasus ini terungkap setelah video yang melibatkan dua pria menjadi viral di media sosial. Dua pria berinisial R dan A ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi melalui layanan 110 dan laporan di media sosial. Tim Resmob Polres Cirebon Kota kemudian melakukan penyelidikan terhadap video yang beredar. Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengonfirmasi bahwa kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam video tersebut.
“Dari hasil keterangan dua orang ini mereka mengakui bahwa merekalah yang ada dalam video tersebut. Saat ini mereka sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Bimantoro kepada wartawan pada Jumat, 25 September 2026.
Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan adanya aktivitas komersial di balik produksi konten tersebut. Polisi menemukan grup di salah satu platform media sosial yang diduga digunakan untuk menawarkan konten kepada anggotanya. Grup ini diketahui memiliki sekitar 600 anggota.
Untuk bergabung ke dalam grup, anggota dikenakan tarif hingga Rp150 ribu. “Kedua tersangka ini melakukan perekaman dengan motif komersial yaitu diperjualbelikan di salah satu platform media sosial. Di sana ada grup medsos yang jumlah anggotanya sekitar 600 orang dengan tarif Rp150.000,” ungkap Bimantoro.
Polisi juga menyita sekitar 50 video dari perangkat elektronik milik salah satu tersangka. Temuan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap aktivitas produksi dan distribusi konten. Salah satu tersangka, R, diketahui merupakan warga Lampung yang datang ke Cirebon.
R diduga mencari orang yang bersedia terlibat dalam pembuatan konten dengan imbalan uang. Nilai imbalan yang diberikan kepada orang yang diajak terlibat berkisar antara Rp1-3 juta. “Dari Lampung sengaja ke Cirebon mencari korban-korban yang membutuhkan uang. Kemudian dia membuatkan video pornografi tersebut dengan bayaran Rp1 juta sampai Rp3 juta per orang,” jelas Bimantoro.
R kemudian diamankan polisi di wilayah Tangerang Selatan. Dari pemeriksaan perangkat elektronik miliknya, penyidik menemukan lebih banyak bukti yang dapat mendukung penyidikan lebih lanjut.[]
Sumber: MetroTVNews.com
