Artis Ruben Samuel Onsu melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Hal ini berkaitan dengan penyebaran video call dirinya dengan pria di media sosial. Ruben menyerahkan barang bukti dalam laporannya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, laporan Ruben diterima dan direkomendasikan untuk ditangani oleh Direktorat Reserse Siber. Proses pendalaman laporan ini masih berlangsung.
Ruben membuat laporan pada Minggu, 11 Oktober 2026. Dalam laporan, ia menyertakan bukti berupa tangkapan layar unggahan di media sosial. AKBP Onkoseno menyatakan bahwa Ruben juga menyerahkan flashdisk sebagai barang bukti.
Polisi masih mendalami laporan dan materi yang disampaikan oleh Ruben. Sejauh ini, belum ada keterangan mengenai pihak yang dilaporkan atau unggahan yang menjadi pokok laporan tersebut. Onkoseno menjelaskan bahwa laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik.[]
Sumber: detikNews
