Banda Aceh
Nanggroe

21 Tahun Damai Aceh, Bagaimana Nasib Perempuan Korban Konflik?

Banda Aceh – Dua puluh satu tahun sudah Aceh hidup dalam suasana damai setelah konflik bersenjata berakhir melalui penandatanganan Nota…

Oleh Waktu baca: 5 menit
Bagikan

Banda Aceh – Dua puluh satu tahun sudah Aceh hidup dalam suasana damai setelah konflik bersenjata berakhir melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005. Namun di balik perayaan Hari Damai Aceh setiap tahunnya, masih ada pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab, yaitu bagaimana nasib perempuan yang menjadi korban konflik.

Pertanyaan tersebut penting dikemukakan kembali menjelang peringatan 21 tahun Damai Aceh pada 15 Agustus 2026.

Sebab, perdamaian seharusnya tidak hanya ditandai dengan tidak adanya lagi suara senjata, tetapi juga menghadirkan keadilan, pemulihan, dan kesejahteraan bagi masyarakat yang pernah mengalami langsung pahitnya konflik.

Direktur Eksekutif Mitra Sejati Perempuan Indonesia (MiSPI), Hj. Syarifah Rahmatillah, SH., MH., menilai perempuan korban konflik harus menjadi bagian penting dalam refleksi perjalanan perdamaian Aceh.

Menurutnya, selama dua dekade lebih perdamaian berlangsung, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan perlu kembali melihat apakah manfaat perdamaian sudah benar-benar dirasakan oleh perempuan korban konflik di berbagai daerah.

“Kita jangan hanya melihat damai dari tidak adanya konflik bersenjata. Kita harus melihat apakah perempuan korban konflik sudah mendapatkan haknya, apakah kehidupannya sudah lebih sejahtera, apakah anak-anaknya mendapatkan pendidikan yang baik dan apakah mereka sudah memperoleh pemulihan atas luka yang mereka alami,” ujar Syarifah kepada , Kamis (13/8/2026).

Ia mengatakan, perempuan memiliki pengalaman yang sangat berbeda dalam situasi konflik. Mereka bukan hanya kehilangan anggota keluarga, tetapi dalam banyak kasus harus mengambil alih tanggung jawab ekonomi keluarga, membesarkan anak seorang diri, dan menghadapi dampak psikologis yang berlangsung bertahun-tahun.

Luka yang Belum Sepenuhnya Pulih

Syarifah mengingatkan bahwa berakhirnya konflik tidak secara otomatis menghapus dampak yang ditinggalkan konflik.

Bagi sebagian perempuan, kehilangan suami, anak, orang tua, maupun anggota keluarga lainnya merupakan pengalaman yang terus membekas.

Bahkan ketika situasi keamanan telah berubah, persoalan ekonomi, trauma, dan ketidakpastian masa depan masih dapat menjadi beban kehidupan sehari-hari.

Kajian dan dokumentasi tentang perempuan korban konflik Aceh juga menunjukkan bahwa persoalan pemulihan belum dapat dianggap selesai.

Komnas Perempuan pernah menegaskan bahwa perempuan Aceh mengalami berbagai penderitaan berat akibat konflik dan terus memperjuangkan hak atas pemulihan, kebenaran, serta jaminan ketidakberulangan.

“Jangan menganggap karena sudah 21 tahun damai maka semua persoalan otomatis selesai. Tidak begitu. Ada luka yang membutuhkan waktu panjang untuk dipulihkan. Ada keluarga yang kondisi ekonominya belum berubah dan ada anak-anak korban konflik yang juga ikut menanggung dampaknya,” kata Syarifah.

Menurutnya, negara harus melihat korban konflik sebagai warga negara yang memiliki hak, bukan sekadar sebagai penerima bantuan.

Ia juga menyoroti posisi perempuan dalam narasi perdamaian Aceh. Selama ini, ketika berbicara mengenai perdamaian, perhatian publik lebih banyak tertuju kepada aktor politik, mantan kombatan, elite pemerintahan, dan proses reintegrasi. Padahal, perempuan berada di garis depan dalam mempertahankan kehidupan keluarga dan komunitas ketika konflik berlangsung.

“Perempuan bukan hanya korban. Mereka juga adalah penjaga kehidupan keluarga dan komunitas. Banyak perempuan yang tetap bertahan, membesarkan anak, mencari nafkah dan menjaga keluarganya ketika konflik terjadi,” ujarnya.

Karena itu, ia berharap perempuan tidak hanya ditempatkan sebagai simbol dalam setiap peringatan perdamaian.

“Jangan perempuan hanya diundang dalam seremoni, diberi ruang untuk berbicara sebentar, kemudian selesai. Perempuan harus dilibatkan dalam proses pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan perdamaian, pembangunan dan pemulihan korban,” tegasnya.

Peringatan Hari Damai Aceh setiap 15 Agustus kerap diisi dengan berbagai kegiatan simbolik, salah satunya pelepasan burung merpati sebagai simbol perdamaian. Namun bagi Syarifah, simbol tersebut harus diikuti dengan kerja nyata.

“Merpati boleh kita lepaskan sebagai simbol perdamaian. Tetapi setelah merpati terbang, jangan kemudian persoalan korban ikut kita lepaskan. Negara harus tetap hadir dan memastikan mereka mendapatkan kehidupan yang layak,” katanya.

BRA Diminta Pastikan Manfaat Reintegrasi Berkelanjutan

Salah satu lembaga yang menurutnya memiliki peran penting dalam persoalan tersebut adalah Badan Reintegrasi Aceh (BRA). Syarifah menilai BRA tidak boleh hanya aktif pada momentum peringatan perdamaian atau sebatas menjalankan program administratif.

Lembaga tersebut harus mampu memastikan program reintegrasi benar-benar memberikan dampak terhadap kehidupan korban konflik.

“BRA harus memastikan programnya sampai kepada orang yang tepat dan memberikan perubahan nyata. Jangan hanya selesai pada penyaluran bantuan. Harus dilihat apakah setelah mendapatkan bantuan kehidupan korban benar-benar menjadi lebih baik,” ujarnya.

Menurutnya, khusus bagi perempuan korban konflik, program pemberdayaan harus dirancang berdasarkan kebutuhan mereka. Bantuan modal usaha, misalnya, perlu disertai pelatihan, pendampingan, akses pasar, dan evaluasi.

“Kalau perempuan diberikan modal usaha, jangan ditinggalkan begitu saja. Harus ada pendampingan. Kalau anak korban konflik diberikan bantuan pendidikan, harus dipastikan mereka bisa melanjutkan sekolah. Inilah yang disebut reintegrasi yang substantif,” katanya.

Syarifah mengatakan, setelah 21 tahun, Aceh seharusnya mulai mengubah cara mengukur keberhasilan perdamaian. Keberhasilan tidak cukup diukur dari berapa banyak acara peringatan yang digelar atau seberapa meriah seremoni Hari Damai Aceh.

“Ukuran damai itu bukan seberapa banyak acara yang kita buat. Ukuran damai adalah apakah masyarakat merasa aman, apakah korban mendapatkan keadilan, apakah perempuan bisa hidup sejahtera dan apakah anak-anak mereka memiliki masa depan,” ujarnya.

Ia menambahkan, perempuan korban konflik tidak semestinya selamanya ditempatkan dalam posisi sebagai penerima bantuan. Mereka harus didorong menjadi perempuan yang mandiri, produktif, dan memiliki ruang dalam menentukan arah pembangunan Aceh.

“Perempuan korban konflik harus kita dorong menjadi berdaya. Mereka bukan objek pembangunan. Mereka adalah subjek pembangunan,” katanya.

Ia berharap pemerintah Aceh, pemerintah pusat, DPR Aceh, BRA, KKR Aceh, dan seluruh elemen masyarakat sipil membangun agenda bersama untuk memastikan pemulihan korban berjalan secara berkelanjutan.

“Jangan sampai setelah 21 tahun damai, kita hanya bangga karena konflik sudah berakhir, tetapi lupa bertanya bagaimana kehidupan orang-orang yang menjadi korban konflik. Terutama perempuan. Mereka sudah kehilangan banyak hal. Sekarang tugas negara adalah memastikan mereka mendapatkan kembali hak, martabat dan kesempatan untuk hidup sejahtera,” tegas Syarifah.**

Tinggalkan Komentar

Kolom bertanda * wajib diisi.