KPK melakukan penggeledahan di Dinas PUPR dan Kantor Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Muara Enim pada Kamis, 10 September 2026. Penggeledahan ini menyusul penangkapan Bupati Muara Enim, Edison Kurniawan Fadilah, dalam operasi tangkap tangan pada 8 Juni 2026.
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan juga dilakukan di dua lokasi lainnya, termasuk rumah para pihak terkait. Namun, KPK belum merinci hasil dari penggeledahan di lokasi-lokasi tersebut.
Di Dinas PUPR dan Kantor PBJ, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Muara Enim. Penggeledahan di kedua lokasi ini berlangsung pada Rabu, 9 September 2026, dan sejumlah dokumen serta barang bukti lainnya juga telah diamankan.
Dokumen dan barang bukti tersebut kini tengah dianalisis oleh penyidik. Edison Kurniawan Fadilah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Juni 2026, setelah ditangkap bersama dengan tiga orang lainnya.
Identitas tersangka lainnya adalah Abi Nurwardani, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Adi Triyadi, keponakan Bupati, dan Cory Erin Hardi, marketing PT Millenium Solusi Abadi. KPK menduga Edison menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Cory, yang diduga diterima melalui Abi.
Suap tersebut diduga berkaitan dengan proyek pengadaan smart board oleh PT MSA untuk Pemkab Muara Enim pada 2025. Selain itu, Abi juga diduga menerima setoran dari rekanan dinas lainnya di daerah tersebut. KPK mencatat penyitaan uang sekitar Rp 1,9 miliar dalam kasus ini.[]
Sumber: detikNews
