Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026. Pergub ini mengatur tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan. Program ini dikenal sebagai Beasiswa Jakarta Unggul atau LPDP Jakarta.
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Chico Hakim, menjelaskan bahwa regulasi ini memperkuat tata kelola Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada warga Jakarta yang berprestasi untuk melanjutkan pendidikan magister (S-2) dan doktor (S-3) di perguruan tinggi terbaik dunia.
Chico menyebut bahwa pelaksanaan program ini ditargetkan dimulai pada masa studi 2027. Pendaftaran direncanakan dibuka pada September 2027. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk program ini.
Mekanisme seleksi akan dijalankan bersama LPDP Pusat. Pemprov DKI akan menentukan penerima, bidang studi, dan destinasi pendidikan sesuai kebutuhan sumber daya manusia Jakarta. Gubernur Pramono Anung menegaskan komitmen Pemprov untuk menjalankan program ini.
“Beliau juga memastikan lulusan KJMU dapat melanjutkan studi ke jenjang S-2 atau S-3 melalui skema ini,” ujar Chico. Menurutnya, Gubernur percaya bahwa pendidikan lebih tinggi dapat mengubah nasib keluarga.
Berdasarkan Pergub 20/2026, penerima Beasiswa Jakarta Unggul akan mendapatkan pembiayaan pendidikan dan biaya personal. Ini mencakup biaya hidup, tunjangan buku, asuransi kesehatan, biaya kedatangan, dan visa.
Pemprov DKI juga menyediakan biaya penelitian untuk tesis, disertasi, konferensi internasional, dan publikasi jurnal. Masa pembiayaan ditentukan maksimal dua tahun untuk S-2 dan lima tahun untuk S-3.
Setelah menyelesaikan studi, penerima beasiswa diwajibkan berkontribusi bagi pembangunan Jakarta. Kontribusi ini harus dilakukan selama dua kali masa studi. Chico juga menjelaskan bahwa Pergub ini memperketat penyaluran KJP Plus dan KJMU.
Penerima beasiswa akan diprioritaskan dari keluarga yang terdaftar dalam data yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.[]
Sumber: Berita Terkini – ANTARA News
