… Banda Aceh
Dunia

Eksekusi Mati Warga Bangladesh oleh Arab Saudi Picu Kemarahan

Oleh
Bagikan

ACEHTODAY.ID – Eksekusi mati warga Bangladesh di Mekah oleh Arab Saudi memicu gelombang kemarahan. Dhaka baru tahu setelah hukuman dijalankan, sementara kejahatan keduanya tidak pernah dirinci.

Nazrul Islam Abdul Basir dan Siti Akhtar dieksekusi pada 14 Oktober dengan tuduhan “perbuatan tidak senonoh” di dalam sebuah masjid di Mekah. Informasi itu hanya datang dari media Saudi yang mengutip Kementerian Dalam Negeri. Tidak ada keterangan lanjutan dari otoritas Saudi.

Riyadh tidak menjelaskan bentuk perbuatan itu, kapan keduanya ditangkap, atau bagaimana persidangan berlangsung. Kekosongan itu diisi spekulasi.

Sebagian laporan menyebut keduanya berciuman di masjid, sementara klaim di media sosial menyebut hanya ciuman di dahi. Tidak ada yang terkonfirmasi secara resmi.

Nazrul berasal dari Brahmanbaria Sadar, Divisi Chattogram. Ia berangkat ke Arab Saudi pada November 2022 dan bekerja sebagai petugas kebersihan di Masjid al-Haram. Menurut keluarga kepada Prothom Alo, polisi menangkapnya delapan bulan kemudian dan ia ditahan sampai dieksekusi.

Terakhir kali keluarga berbicara dengannya pada 11 Oktober. Tiga hari kemudian, telepon datang membawa kabar eksekusi. Bibinya, Abeda Begum (65), pingsan mendengar berita itu dan meninggal tak lama kemudian.

Keluarga Bantah dan Tuntut Keadilan

Ayah Nazrul, Abdul Basir, pernah bekerja 24 tahun di Arab Saudi. Kepada The Daily Star, ia menyebut anaknya tidak mendapat persidangan yang adil. “Jika putra saya dieksekusi tanpa alasan yang sah, saya menginginkan keadilan,” katanya. Keluarga mengaku tidak menerima pemberitahuan apa pun sebelumnya.

Kerabat dan kenalan menggambarkan Nazrul sebagai sosok sopan. Dua sepupunya mengatakan ia sempat berselisih dengan rekan kerja asal Pakistan yang diduga berkonspirasi melawannya. Kepala madrasah tempat Nazrul dulu belajar juga mengaku tak pernah melihat perilaku buruk darinya.

Informasi tentang Siti Akhtar jauh lebih sedikit. Abdul Basir membantah Siti istri anaknya. Menurutnya keluarga bahkan tidak mengenalnya, hanya mendengar keduanya bekerja di tempat yang sama.

Namun seorang kerabat yang tidak disebutkan namanya mengatakan kepada BBC Bangla bahwa Nazrul pernah mengaku punya “hubungan gelap” dengan Siti.

Soal jenazah, Jago News melaporkan Menteri Kesejahteraan Ekspatriat Ariful Haque Choudhury menyebut pemulangan tertunda karena penghentian konektivitas udara Bangladesh–Arab Saudi.

Dhaka Mengaku Tidak Diberi Tahu

Pertanyaan terbesar menyangkut pemberitahuan kepada Bangladesh. Menurut The Daily Star, Konsulat Jenderal Bangladesh di Jeddah menerima daftar warga yang dipenjara pada September. Nama keduanya ada di sana dengan tuduhan “perzinahan” dan “TIK”, tanpa keterangan soal hukuman mati. Konsulat juga menyebut keduanya tidak pernah meminta bantuan konsuler.

Menteri Negara Urusan Luar Negeri Shama Obaed Islam menyatakan Dhaka tidak diberi tahu soal eksekusi dan mengetahuinya dari media. Bangladesh lalu meminta penjelasan dari Duta Besar Arab Saudi di Dhaka, Abdullah Zafer H bin Abiyah. Kementerian Luar Negeri juga sudah mengirim nota verbal. Dhaka masih menunggu informasi resmi, termasuk kronologi eksekusi serta rincian pekerjaan dan tempat tinggal keduanya.

Menteri Negara Humaiun Kobir menyebut kejadian ini “sangat mengecewakan”. Ia mempertanyakan celah pertukaran informasi padahal kedua negara sama-sama penandatangan Konvensi Wina.

Pengacara Rayhan Rashid menjelaskan bahwa Pasal 36 konvensi itu mewajibkan tahanan asing diberi tahu hak konsulernya, dan Pasal 37 mewajibkan negara tuan rumah segera memberi tahu konsulat bila warga asing meninggal.

Ia menunjuk tujuh celah dalam proses Saudi. “Dua nyawa telah diambil melalui proses yang tidak boleh dilihat oleh siapa pun di luar sistem Saudi,” tulisnya di X.

Eksekusi di Arab Saudi dan Kasus Serupa

Arab Saudi menjatuhkan hukuman mati lewat tiga kategori hukum Islam: qisas, hudud, dan ta’zir. Keduanya dihukum berdasarkan ta’zir, yang bersifat diskresioner. Putusan itu disebut ditegakkan otoritas kehakiman, lalu diikuti perintah kerajaan yang mengizinkan eksekusi di wilayah Mekah.

Human Rights Watch mencatat setidaknya 356 eksekusi pada 2025, sebagian besar untuk kasus narkoba tanpa kekerasan.

Padahal pada 2022 Putra Mahkota Mohammed bin Salman menyatakan hukuman mati dibatasi untuk kasus pembunuhan.

Kasus ini juga datang tak lama setelah vonis mati terhadap Anojan Sivarasa, imigran Hindu Sri Lanka yang dihukum atas penistaan agama. Vonisnya dibatalkan setelah Kolombo turun tangan.

Hingga kini belum jelas apa yang sebenarnya dilakukan keduanya dan apakah mereka melewati proses hukum yang adil. Bangladesh masih menunggu jawaban Riyadh.

Sumber: indiantoday.in

Tinggalkan Komentar

Kolom bertanda * wajib diisi.