Banda Aceh – Pemuda muslim aktivis Syarikat Islam Aceh desak pusat segera legalkan bendera Aceh dan minta aparat kedepankan humanis saat peringatan damai Aceh.
Kerusuhan yang pecah usai zikir bersama dalam rangkaian peringatan 21 tahun perjanjian damai Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), 15 Agustus 2005–15 Agustus 2026, memicu keprihatinan dari kalangan organisasi kepemudaan Islam di Aceh.
Ketua Pemuda Muslimin Indonesia (PMI) Provinsi Aceh yang juga sayap organisasi Syarikat Islam, Yulizar Kasma, menilai insiden tersebut sejatinya bisa dihindari apabila aparat keamanan mengedepankan pendekatan humanis, bukan tindakan represif, dalam merespons aksi masyarakat.
Yulizar menyoroti lokasi kejadian yang berlangsung di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, sebagai faktor yang membuat respons aparat harus jauh lebih berhati-hati. Menurutnya, cara penanganan yang keliru berpotensi menumbuhkan sikap antipati masyarakat terhadap negara, apalagi peristiwa itu terjadi di ruang yang secara historis lekat dengan memori kolektif rakyat Aceh.
Seperti disampaikan Yulizar Kasma, Ketua Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Aceh, seharusnya masyarakat diberi ruang untuk menyalurkan aspirasi mereka secara damai. “Harusnya aparat memberikan hak kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya, lalu komunikasi dengan pendekatan yang humanis,” ucap Yulizar.

Ia mengingatkan, tindakan kekerasan di area Masjid Raya berpotensi membangkitkan kembali ingatan panjang masyarakat Aceh terhadap peristiwa 14 April 1873, saat Jenderal Kohler menyerang Masjid Raya Baiturrahman dan tewas tertembak dalam serangan tersebut. Bagi Yulizar, sejarah itu menjadi pengingat betapa sensitifnya kawasan masjid tersebut dalam konteks perlawanan dan identitas rakyat Aceh.
Selain soal penanganan aksi, Yulizar turut menyinggung persoalan bendera Aceh berlambang bulan bintang yang kerap menjadi pemicu ketegangan antara masyarakat dan aparat. Ia menegaskan bahwa penggunaan bendera Aceh sesungguhnya sudah memiliki payung hukum yang sah di tingkat daerah, sehingga semestinya tidak lagi menjadi persoalan yang direspons dengan kekerasan.
Pusat Didesak Segera Legalkan Bendera Aceh
Yulizar menjelaskan, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh telah disepakati sebagai simbol daerah, bukan simbol kedaulatan, dan posisinya tetap berada di bawah bendera Merah Putih. Ia menilai persoalan yang selama ini muncul lebih disebabkan oleh tumpang tindih regulasi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007, yang menurutnya perlu dibahas ulang secara mendalam oleh pemerintah pusat.
Yulizar berpendapat PP Nomor 77 Tahun 2007 mengandung kerancuan karena bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang lahir dari nota kesepahaman (MoU) Helsinki. Ia menegaskan, sejak GAM menerima status sebagai bagian dari NKRI melalui MoU tersebut, semestinya status separatis dalam PP 77/2007 sudah tidak relevan lagi diterapkan terhadap simbol-simbol Aceh, termasuk bendera bulan bintang.

Yulizar berharap pemerintah pusat mau kembali mempelajari karakter masyarakat Aceh secara lebih mendalam. Ia mengingatkan, perlakuan kasar terhadap rakyat Aceh hanya akan memupuk dendam yang tak kunjung selesai, alih-alih meredakan ketegangan yang selama ini terjadi.
“Segera ACC Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 itu, legalkan bendera Aceh. Jika bendera itu legal, euforia masyarakat Aceh paling hanya dua sampai tiga tahun, setelah itu masyarakat Aceh tidak akan peduli lagi dengan bendera ini. Semakin dilarang, apalagi direspons dengan kekerasan, maka bendera bulan bintang akan selalu menjadi simbol perlawanan Aceh. Belajarlah dari pola Gus Dur,” tutup Yulizar Kasma.
Pernyataan Yulizar ini menjadi salah satu suara yang mengemuka di tengah momentum 21 tahun damai Aceh, sekaligus pengingat bahwa penyelesaian isu simbol dan identitas daerah masih menyisakan pekerjaan rumah bagi hubungan Aceh dengan pemerintah pusat.
