Presiden Joko Widodo memberikan penjelasan mengenai riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Hal ini diungkapkan saat menanggapi gugatan Denny Indrayana terkait syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Jokowi menyatakan bahwa persoalan ini telah masuk ranah hukum. Ia menyerahkan prosesnya kepada lembaga yang berwenang. “Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum, jadi kita mengikuti proses hukum yang ada,” kata Jokowi di Solo, Kamis (24/9).
Meskipun tidak mengomentari gugatan Denny secara langsung, Jokowi menjelaskan perjalanan pendidikan Gibran. Menurutnya, Gibran menempuh pendidikan dasar di SD Negeri 16 Surakarta dan melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta.
Setelah itu, Gibran melanjutkan pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura, hingga jenjang O Level. Ia kemudian melanjutkan pendidikan melalui UTS Insearch di Australia.
Jokowi menyebut pendidikan tersebut merupakan program pathway sebelum Gibran melanjutkan pendidikan ke Management Development Institute of Singapore (MDIS). “UTS Insearch Itu pathway, supaya tahu. Itu seingat saya tiga tahun. Kemudian pindah lagi, masuk di MDIS di Singapura,” jelas Jokowi.
Denny Indrayana dalam gugatannya menuntut mahkamah menyatakan tidak sah pencalonan Gibran sebagai wakil presiden. Ia menuduh bahwa Gibran bisa lolos sebagai kandidat cawapres karena kecurangan terstruktur yang melibatkan pihak pemerintah yang dipimpin Jokowi.
Menanggapi tudingan tersebut, Jokowi tertawa. Ia yakin anaknya telah memenuhi syarat pendaftaran di KPU untuk menjadi cawapres. “Terstruktur Apanya? Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masak sudah sekolah di luar masih disuruh ikut Paket C lagi,” katanya.
Gugatan terkait syarat pendidikan Gibran diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya ke Mahkamah Konstitusi. Perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.[]
Sumber: CNN Indonesia
