Dalam upaya mencegah risiko kemiskinan bagi pekerja rentan, pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan BAZNAS RI meluncurkan Program Jaminan Sosial BAZNAS. Program ini menargetkan perlindungan bagi 100.000 pekerja di 10 provinsi. Hal ini dilakukan agar kelompok pekerja yang belum terlindungi dapat menerima jaminan sosial yang memadai.
Launching Program Jaminan Sosial BAZNAS bagi 100.000 Pekerja Rentan berlangsung di Kampung Pemulung, Jurangmangu, Tangerang Selatan pada Jumat, 2 Oktober 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM Dyah Tri Kumolosari, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat, dan Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid.
Dyah Tri Kumolosari menekankan komitmen pemerintah untuk memastikan semua masyarakat, terutama pekerja rentan, mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Dalam program ini, pemerintah memberikan perlindungan selama enam bulan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Kami tidak ingin ada masyarakat yang terpinggirkan dan luput dari perlindungan,” kata Dyah. Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah akan menyiapkan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk membantu pekerja yang mengalami kesulitan membayar iuran. Ini sejalan dengan perhatian Presiden terhadap penguatan jaminan sosial.
Saiful Hidayat menyatakan bahwa jaminan sosial harus memastikan pekerja dan keluarganya tetap mampu bertahan saat risiko terjadi. “Di balik seorang pekerja ada keluarga yang menggantungkan kehidupan kepadanya,” ungkapnya.
Dengan adanya program ini, diharapkan pekerja rentan dapat merasa lebih aman dan terlindungi. Pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan BAZNAS berkomitmen untuk terus memperkuat perlindungan bagi kelompok pekerja yang membutuhkan. Melalui upaya ini, mereka berharap dapat mengurangi angka kemiskinan yang disebabkan oleh kecelakaan kerja atau kehilangan pencari nafkah.[]
Sumber: Berita Terkini – ANTARA News
