Banda Aceh
Berita

KPU Tolak Gugatan Terkait Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming

KPU minta MK menolak gugatan soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Oleh Waktu baca: 1 menit
Bagikan

KPU meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Gugatan ini berasal dari Denny Indrayana dan rekan-rekan terkait hasil pemilu presiden 2024.

KPU menyatakan bahwa dokumen yang diserahkan oleh Gibran telah diverifikasi dan memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden. Pernyataan ini disampaikan saat KPU memberikan jawaban atas gugatan PHPU nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 23 September 2026.

Menurut KPU, surat keterangan penyetaraan yang dimiliki Gibran memiliki nilai yang setara dengan ijazah SLTA. Hal ini merujuk pada Pasal 1 ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.

Kuasa hukum KPU, Julfadi, menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan adalah dokumen yang menunjukkan bahwa ijazah atau sertifikat pendidikan internasional setara dengan ijazah nasional. KPU menanggapi dalil pemohon yang meragukan pelantikan Gibran berdasarkan persyaratan administratif.

KPU juga menyatakan telah melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden pada 28 Oktober 2023. Dalam berita acara tersebut, KPU menyimpulkan bahwa dokumen Gibran memenuhi syarat.

Pada 27 Oktober 2023, Gibran menyerahkan dokumen persyaratan yang telah diverifikasi oleh KPU. KPU menegaskan bahwa dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Gugatan yang diajukan tidak cukup untuk membatalkan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden. KPU menganggap semua persyaratan telah dipenuhi.[]

Sumber: detikNews

Tinggalkan Komentar

Kolom bertanda * wajib diisi.